Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekdaprov Lampung ikuti FGD Optimalisasi Penanganan Permasalahan Warisan Dunia yang Terancam Bahaya
Lampungpro.co, 28-Sep-2021

asandy 529

Share

Sekdaprov Lampung Fakhrizal Darminto | Lampungpro.co/ADPIM Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto. MA, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Staf Ahli Bidang Sosial Budaya RI dengan tema "Optimalisasi Penanganan Permasalahan Warisan Dunia Berbasis Natural yang termasuk ke dalam Daftar Terancam Bahaya oleh UNESCO dalam Rangka Keamanan Nasional", melalui Virtual Meeting, di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (28/9/2021). Hadir dalam acara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekertaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. 




logging, eksploitasi massal dan pembangunan jalan raya. 

Pelestarian, konsekuensi dan Kewajiban Pemerintah sebagai Anggota Konvensi Warisan Dunia, yaitu: mempertahankan keaslian situs warisan dunia, menerapkan manajemen yang baik dan efisien, melakukan proteksi dan mendidik masyarakat untuk turut melestarikan situs warisan dunia. Serta, melaporkan perkembangan dan pengelolaan kepada WHC dalam bentuk laporan state of conservation setiap tahun, melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO selaku penanggung program UNESCO di Indonesia. 


ditindak lanjuti oleh Pemerintah Indonesia. 

Yaitu: Masih terjadi kerusakan terhadap TRHS yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan jalan, pembukaan ladang pertanian, kegiatan perdagangan illegal dan pembalakan liar, serta lemahnya koordinasi antar institusi Pemerintah Indonesia. Serta, adanya pembangunan dan peningkatan jalan di dalam area TNGL dan TNKS; Proposal pembangunan Trans Sumatera di Kawasan TNKS; dan Rencana Jalan Muara Situlen-Gelombang yang melalui TNGL, perlunya tindakan korektif terkait TRHS dengan memperkuat monitoring terhadap 4 (empat) satwa kunci OUV, yaitu: Gajah, Harimau, Badak dan Orangutan. 

Tindak Lanjut Pelestarian TRHS salah satunya, diperlukan upaya optimal dan konkrit untuk menyelesaikan permasalahan Warisan Alam Dunia TRHS dalam rangka diplomasi kebudayaan Indonesia dan menjaga Keamanan Nasional. (**)

EDITOR

SUMBER: ADPIM Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved