Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selamat Ulang Tahun ke-343 Bandar Lampung, Kapan Banjir Berakhir?
Lampungpro.co, 16-Jun-2025

Amiruddin Sormin 656

Share

Aksi protes banjir oleh mahasiswa di Kantor Pemkot Bandar Lampung dan kondisi banjir di Kedamaian. LAMPUNGPRO.CO

Di sisi lain, aktivis lingkungan Edi Karizal menilai penanganan banjir oleh Pemkot masih bersifat reaktif. Dalam dialog di TVRI Lampung dan unggahan media sosialnya, ia mengungkapkan bahwa banjir berulang membuktikan lemahnya pengendalian tata ruang dan minimnya keberpihakan ekologis. “Banjir Bandar Lampung yang kedua kali ini dengan wilayah terdampak berbeda, membuktikan kerja Pemkot belum menyentuh akar persoalan,” kritiknya.

Di sisi lain, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri juga menegaskan bahwa banjir di kota ini bukan sekadar bencana alam, melainkan konsekuensi dari tata kelola yang buruk. Menurutnya, lebih dari 70% drainase kota tersumbat, dan sekitar 420 hektare ruang terbuka hijau serta lahan resapan sudah berubah fungsi menjadi permukiman dan bangunan komersial.

“Ini akumulasi dari lemahnya penegakan aturan ruang dan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan,” ujar Irfan.

Faktor lain yang turut memperburuk kondisi adalah tambang ilegal di kawasan perbukitan. Polda Lampung melalui Ditreskrimsus telah menyegel enam titik tambang liar yang diduga tak berizin dan beroperasi tanpa AMDAL. Di antaranya dikelola oleh PT Campang Jaya, PT JC, dan PT MSB. Penambangan di area resapan air tersebut mempercepat limpasan air dan memperbesar potensi banjir bandang.

Penyidik tengah mengkaji pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 109/114 UU Lingkungan Hidup. “Pengerukan bukit tanpa izin mempercepat aliran air dan menghilangkan fungsi resapan. Ini bom waktu,” ungkap seorang sumber internal di lingkungan penyidik.

Para aktivis lingkungan menyarankan Pemkot melakukan audit ulang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menetapkan moratorium izin pembangunan di zona rawan banjir, serta mengembalikan fungsi daerah tangkapan air. Penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan harus disertai pemulihan ekologis melalui reforestasi, pembuatan embung, dan penguatan partisipasi warga.

#

Bandar Lampung memang telah berumur 343 tahun. Tapi selama air terus merendam rumah dan jalan setiap musim hujan, usia hanyalah angka. Perayaan hanyalah seremoni, bila warisan yang ditinggalkan kepada generasi berikutnya adalah air bah yang datang tanpa undangan. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved