Di sisi lain, aktivis lingkungan Edi Karizal menilai penanganan banjir oleh Pemkot masih bersifat reaktif. Dalam dialog di TVRI Lampung dan unggahan media sosialnya, ia mengungkapkan bahwa banjir berulang membuktikan lemahnya pengendalian tata ruang dan minimnya keberpihakan ekologis. “Banjir Bandar Lampung yang kedua kali ini dengan wilayah terdampak berbeda, membuktikan kerja Pemkot belum menyentuh akar persoalan,” kritiknya.
Di sisi lain, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri juga menegaskan bahwa banjir di kota ini bukan sekadar bencana alam, melainkan konsekuensi dari tata kelola yang buruk. Menurutnya, lebih dari 70% drainase kota tersumbat, dan sekitar 420 hektare ruang terbuka hijau serta lahan resapan sudah berubah fungsi menjadi permukiman dan bangunan komersial.
“Ini akumulasi dari lemahnya penegakan aturan ruang dan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan,” ujar Irfan.
Faktor lain yang turut memperburuk kondisi adalah tambang ilegal di kawasan perbukitan. Polda Lampung melalui Ditreskrimsus telah menyegel enam titik tambang liar yang diduga tak berizin dan beroperasi tanpa AMDAL. Di antaranya dikelola oleh PT Campang Jaya, PT JC, dan PT MSB. Penambangan di area resapan air tersebut mempercepat limpasan air dan memperbesar potensi banjir bandang.
Penyidik tengah mengkaji pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 109/114 UU Lingkungan Hidup. “Pengerukan bukit tanpa izin mempercepat aliran air dan menghilangkan fungsi resapan. Ini bom waktu,” ungkap seorang sumber internal di lingkungan penyidik.
Para aktivis lingkungan menyarankan Pemkot melakukan audit ulang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menetapkan moratorium izin pembangunan di zona rawan banjir, serta mengembalikan fungsi daerah tangkapan air. Penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan harus disertai pemulihan ekologis melalui reforestasi, pembuatan embung, dan penguatan partisipasi warga.
#Bandar Lampung memang telah berumur 343 tahun. Tapi selama air terus merendam rumah dan jalan setiap musim hujan, usia hanyalah angka. Perayaan hanyalah seremoni, bila warisan yang ditinggalkan kepada generasi berikutnya adalah air bah yang datang tanpa undangan. (***)
Berikan Komentar
542
16-Jun-2025
236
16-Jun-2025
253
16-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia