Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selidiki Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi di Gadingrejo, Kejari Pringsewu Periksa 600 Petani
Lampungpro.co, 02-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1383

Share

Pupuk Urea bersubsidi PT Pusri. LAMPUNGPRO.CO/PUSRI

GADINGREJO (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Bidang Intelijen dan Pidsus menyelidiki dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo. Tim Pidsus dan Intel Kejari Pringsewu meminta keterangan 600 petani yang namanya diusulkan di e-RDKK terkait dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo.


"Setelah dilakukan ekspose, tim gabungan penyelidik bidang Pidsus dan Intelijen langsung bergerak melakukan permintaan keterangan terhadap 600 petani," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi di Pringsewu, seperti dikutip Suara.com (jaringana media Lampungpro.co), dari Antara, Rabu (1/6/2022).

Dia menjelaskan dalam temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu mengeluarkan surat perintah penyelidikan bidang Tindak Pidana Khusus dengan membentuk 10 tim jaksa untuk menuntaskan pemeriksaan terkait indikasi dugaan mafia pupuk. "Sebanyak 600  petani yang kami mintai keterangan berasal dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto. Dari hasil pemeriksaan para anggota Poktan di dua pekon tersebut, tim penyelidik gabungan menemukan indikasi pidana terkait penyaluran pupuk bersubsidi," kata dia.

Median menambahkan setelah melakukan gelar perkara lanjutan, pihaknya akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya berencana akan memperluas wilayah pemeriksaan ke seluruh Kabupaten Pringsewu, mulai dari produsen distributor, pengecer atau kios, penyuluh pertanian, hingga ke kelompok tani.

"Ke depan kita akan memperluas lagi pemeriksaan sehingga dapat terungkap dengan jelas terkait indikasi dugaan mafia pupuk tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu melakukan konferensi pers operasi Intelijen terkait adanya indikasi dugaan praktik mafia pupuk di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan fakta yang ditemukan Tim Intelijen terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. 

Pada temuan tersebut juga terdapat berbagai indikasi perbuatan melawan hukum. Akibatnya, distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu tidak optimal dan berpotensi merugikan keuangan negara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved