Menurut Refi Meidiantama, Staf Kampanye dan jaringan WALHI Lampung, kawasan mangrove di Kota Karang sering dilakukan penanaman. Namun beberapa tahun belakangan ini isu kerusakan mangrove di Kelurahan Kota Karang cukup sering terdengar akibat kurangnya perhatian pemerintah dan kesadaran dan pemahaman masyarakat sekitar akan pentingnya mangrove.
Padahal kawasan mangrove di Kota Karang merupakan wilayah yang ditetapkan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai kawasan ekosistem mangrove Taman Pesisir yang harus dilindungi keberadaannya. "Penanaman ini untuk merestorasi kawasan ekosistem mangrove di Kota Karang, satu kawasan mangrove terakhir di Bandar Lampung. Penanaman kembali dilakukan di wilayah yang rusak parah bahkan mangrovenya hilang, yaitu seluas kurang lebih 4.000 M2 dengan menanam kembali mangrove sejumlah 500 batang," kata Refi. (***)
Editor
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16105
EKBIS
8709
Bandar Lampung
6071
122
04-Apr-2025
326
03-Apr-2025
367
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia