BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tindakan Lurah Sukamenanti, Bandar Lampung bernama Jafril, yang melarang pedagang gorengan berdagang di pinggir Jalan Panglima Polim, tepatnya di depan Supermarket Chandra, berawal dari perlawanan pedagang gorengan kepada seorang oknum keamanan inisial BG.
Oknum tersebut mengaku sebagai keamanan disebagian besar wilayah di Jalan Panglima Polim, Jalan Onta, bahkan sampai ke Jalan Sam Ratulangi, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Menurut Maya, selaku pedagang gorengan, dirinya kerap mendapat intimidasi dari oknum berinisial BG, yang mengaku sebagai mitra salah satu institusi di negeri ini.
Bahkan puncaknya pada awal Juli 2023, gerobak gorengan Maya, dirantai oleh BG dengan tujuan supaya pihaknya tidak boleh berdagang di lokasi tersebut. Bukan saja gerobaknya yang dirantai, namun BG juga menaruh motor yang dirantai di lokasi berdagang Maya.
Namun hal itu sudah diselesaikan di Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung pada 18 Juli 2023, dimana BG telah meminta maaf kepada Maya dan melepaskan rantai yang mengikat gerobak dagangannya.
Kemudian BG juga memindahkan motor yang ditaruh di lokasi Maya berdagang, yang tujuan awalnya melarang dirinya berdagang di lokasi yang telah dpakai berdagang kurang lebih 10 tahun.
SEBELUMNYA : Dinilai Diskriminasi, Lurah Sukamenanti Kedaton Bandar Lampung Larang Pedagang Gorengan Jualan
Menurut Maya, ia memperoleh lapak atau lokasi berdagang tersebut, dengan membayarkan sejumlah uang kepada BG dan bayar iuran bulanan.
"Saya memperoleh lapak itu dari BG yang mengaku keamanan di sana, dengan membayar dan memberikan iuran uang bulanan kepada dirinya," kata Maya, Kamis (27/7/2023).
Hal itu sudah diakui BG saat di Polsek Kedaton pada 18 Juli 2023 lalu, kemudian Maya dengan BG sudah sepakat berdamai, bahkan BG berjanji melepaskan gerobak yang dirantai.
Namun secara sepihak, kemudian Lurah Sukamenanti, Kedaton, melarang Maya untuk berdagang gorengan. Menurut Maya, bukannya mendukung pedagang kecil, malah seolah dukung BG yang sejak awal melakukan intimidasi dan memelarangnya berjualan dengan merantai gerobak gorengan.
"Kalau tuduhan Lurah tempat itu kotor, karena memang sudah sebulan lebih tidak bisa berdagang akibat ulah BG yang merantai gerobak saya dan menaruh motor di lokasi," ujar Maya.
Maya melanjutkan mengenai adanya bangunan yang dibongkar, itu bukan lapak tempat berdagang, namun semacam pos yang dibangun BG.
"Saya minta Bunda Eva Wali Kota Bandar Lampung, objektif dan mempunyai empati kepada orang kecil seperti kami, agar membatalkan aturan Lurah yang melarang saya berjualan, kami mau makan apa Bu Wali Kota Eva," jelas Maya.
Sebelumnya, Lurah Sukamenanti Kedaton, Bandar Lampung, Jafril, dinilai melakukan tindakan Diskriminasi dengan melarang pedagang kaki lima berjualan di Jalan Panglima, Sukamenanti, Kedaton. Padahal mereka puluhan tahun berdagang di sana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1655
Olahraga
13389
Bandar Lampung
6693
Lampung Tengah
3791
385
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia