JAKARTA (Lampungpro.co): Setelah mengantisipasi arus mudik Lebaran, kini pemerintah bersiap mewaspadai lonjakan arus balik yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 atau pada 16 Mei dan 20 mei 2021. Langkah antisipasi yang kini disiapkan adalah meningkatkan random testing khusus pengguna kendaraan pribadi dan angkutan lainnya di setiap jalur yang ada, mulai jalan tol hingga akses jalan di pemukiman penduduk.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung. Satgas Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem yang bertugas memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Sumatera. Dia memaparkan, pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%. Sedangkan di Pulau Sumatera naik 27,22%. Sementara, angka kematian di Pulau Jawa turun 16,07%. Namun sebaliknya, Pulau Sumatera naik menjadi 17,18%.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. "Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," kata Wiku, dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Paska Idulfitri 1442 H pada Kamis (13/5/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co).
Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 Mei 2021-17 Mei 2021.
Sedangkan, dalam masa pengetatan pascalebaran, mulai 18 Mei 2021-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing. Pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
"Siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan. Siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," lanjutnya.
Untuk memastikan skrining maksimal, dilakukan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. "Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegasnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menambahkan, upaya antisipasi arus balik, akan dilakukan testing kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," lanjutnya.
Kemudian untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) yang akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing.Titik tersebut berada di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.
"Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada tiga titik yang saya sampaikan tadi," katanya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi di jalan tol, juga dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan lima di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada dua titik yakni di rest area. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23071
834
18-Apr-2025
227
18-Apr-2025
230
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia