Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Dapat Pesan Penipuan, Kominfo Buka Pengaduan Online
Lampungpro.co, 16-Dec-2018

Heflan Rekanza 826

Share

Untuk melakukan pengaduan bisa dilakukan dengan langkah berikut:
1. Pelapor merekam percakapan, memotret, atau menangkap layar (screenshot) pesan tipu-tipu atau spam.
2. Adukan foto tersebut dan rekaman suara ke @aduanBRTI.
3. Petugas lakukan verifikasi dan analisis 
4. Petugas BRTI memberitahu ke operator nomor yang diadukan agar diblokir
5. Operator telekomunikasi melakukan pemblokiran dalam tempo 1x24 jam.
6. Operator memberitahu BRTI soal tindak lanjut pemblokiran lewat sistem Smart PPI.
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved