MESUJI (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Pematang, menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah di wilayah Mesuji pada Jumat (2/4/2021). Ada pun pelaku inisial Jum (24) yang sebelumnya buron selama satu tahun, setelah maling di rumah di Simpang Pematang.
Kepala Satreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku buron satu tahun pasca mencuri di kontrakan di wilayah Simpang Pematang pada 2 Februari 2020 silam. Saat itu pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang rumah kontrakan korban.
"Kemudian setelah masuk ke kontrakan korban, pelaku kemudian mengambil dua ponsel dan laptop yang tergeletak. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Simpang Pematang dan mengalami kerugian Rp8 juta," kata Iptu Riki Nopriansyah dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).
Setelah buron satu tahu, tim kemudian mendapatkan informasi bahwa lelaku berada di PT. Silva Inhutani Lampung pada Jumat (2/4/2021). Mendapati informasi itu, tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil tangkapan, didapati barang bukti berupa dua kotak ponsel dan satu unit ponsel dari tangan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Riki Nopriansyah.(ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21893
Humaniora
2953
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia