Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa kewajiban shalat Jumat bersifat mandiri, tidak terkait dengan pelaksanaan shalat Id.Dalil yang digunakan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli..." (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafi’i, shalat Jumat tetap diselenggarakan secara normal walau telah melaksanakan shalat Id pada pagi harinya. Bahkan tidak ada keringanan (rukhshah) untuk meninggalkan Jumat karena shalat Id.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' menyebut bahwa menurut mazhab Syafi’i: “Apabila hari raya jatuh pada hari Jumat, maka tidak menggugurkan kewajiban Jumat bagi siapa pun yang wajib melaksanakannya.”
Mazhab Syafi’i mewajibkan tetap melaksanakan shalat Jumat meskipun telah melaksanakan shalat Idul Adha. Tidak ada dispensasi untuk meninggalkan Jumat dalam kasus ini, berbeda dengan sebagian pendapat dalam mazhab lain. Oleh karena itu, masjid-masjid yang mengikuti mazhab Syafi’i tetap menyelenggarakan dua shalat pada hari tersebut: Idul Adha di pagi hari dan Jumat pada waktu dzuhur. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Nasional
2028
Lampung Selatan
602
251
07-Jun-2025
391
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia