BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Suasana Idul Adha 1446 Hijriah di Bandar Lampung berlangsung khidmatndan lancar Jumat (6/6/2025). Ribuan umat Islam memadati masjid dan lapangan sejak pagi untuk melaksanakan salat Idul Adha.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Forkopimda Provinsi Lampung melaksanakan shalat Idul Adha di Lapangan Saburai, Enggal, Kota Bandar Lampung. Bertindak sebagai khatib adalah Prof. Dr. Yusuf Baihaqi, Lc., M.A. dari UIN Raden Intan Lampung. Imam sholat adalah Arimbi Kusairi, M.Pd.I, guru agama MAN 1 Bandar Lampung. Kemudian, bilal dipimpin oleh Kodri, S.Pd. dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Pada momen penuh hikmah ini, Gubernur Rahmat juga menyerahkan secara simbolis hewan kurban berupa satu ekor sapi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sapi berbobot lebih dari satu ton itu diserahkan kepada pengurus Masjid Jami Nurussa’adah di Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
"Penyaluran sapi kurban dari Presiden ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap masyarakat Lampung. Semoga membawa keberkahan dan mempererat tali silaturahmi," ujar Gubernur Rahmat usai penyerahan, Kamis (5/6/2025).
Pemotongan Kurban Sabtu
Meski Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (6/6/2025), sebagian besar masjid dan panitia kurban di Bandar Lampung menunda pemotongan hewan kurban keesokan harinya, Sabtu (7/6/2025). Penundaan ini untuk menghindari pelaksanaan penyembelihan yang bersamaan dengan salat Jumat.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam di Kavling Raya, Kelurahan Rajabasa Pemuka, mengumumkan pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan sehari setelahnya, yakni pada Sabtu (7/6/2025, pukul 07.00 WIB di Lapangan Jalan Kavling Raya IX. Demikian halnya di Masjid Mardhotillah Perumahan Glora Persada Rajabasa Raya, yang mengundurkan waktu pemotongan hewan kurban pada Dabtu.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat kebutuhan hewan kurban mencapai 7.000 ekor pada tahun ini. Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam ibadah kurban.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyalurkan sebanyak 93 ekor hewan kurban kepada masyarakat kota. Hewan kurban tersebut terdiri dari 55 ekor sapi dan 38 ekor kambing, yang didistribusikan ke berbagai masjid, mushala, dan pondok pesantren di seluruh wilayah Bandar Lampung.
Penyaluran hewan kurban ini merupakan bagian dari program tahunan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka mempererat hubungan sosial dan meningkatkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat. Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa ibadah kurban memiliki makna spiritual yang mendalam, sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat keamanan juga mengerahkan personel untuk memastikan pelaksanaan ibadah Idul Adha berjalan lancar dan aman di seluruh wilayah, termasuk pengamanan di lokasi pemotongan hewan kurban.
Kegiatan Idul Adha tahun ini tidak hanya menjadi momentum ibadah, tapi juga wujud nyata solidaritas sosial. Daging kurban didistribusikan ke warga sekitar dan kaum dhuafa sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Shalat Jumat Menurut Imam Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i yang mayoritas dianut umat Muslim di Indonesia, ketika Hari Raya Idul Adha (atau Idul Fitri) jatuh pada hari Jumat, maka shalat Jumat tetap diwajibkan bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat kewajiban Jumat.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, shalat Jumat tidak gugur meskipun seseorang telah melaksanakan shalat Idul Adha di pagi harinya. Ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama dari mazhab Hanbali yang membolehkan tidak menghadiri Jumat jika sudah ikut shalat Id, dengan syarat menggantinya dengan shalat Zuhur.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa kewajiban shalat Jumat bersifat mandiri, tidak terkait dengan pelaksanaan shalat Id.Dalil yang digunakan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli..." (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafi’i, shalat Jumat tetap diselenggarakan secara normal walau telah melaksanakan shalat Id pada pagi harinya. Bahkan tidak ada keringanan (rukhshah) untuk meninggalkan Jumat karena shalat Id.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' menyebut bahwa menurut mazhab Syafi’i: “Apabila hari raya jatuh pada hari Jumat, maka tidak menggugurkan kewajiban Jumat bagi siapa pun yang wajib melaksanakannya.”
Mazhab Syafi’i mewajibkan tetap melaksanakan shalat Jumat meskipun telah melaksanakan shalat Idul Adha. Tidak ada dispensasi untuk meninggalkan Jumat dalam kasus ini, berbeda dengan sebagian pendapat dalam mazhab lain. Oleh karena itu, masjid-masjid yang mengikuti mazhab Syafi’i tetap menyelenggarakan dua shalat pada hari tersebut: Idul Adha di pagi hari dan Jumat pada waktu dzuhur. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Bandar Lampung
346
284
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia