Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sikapi Larangan Mudik, Masuk Bandar Lampung Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19
Lampungpro.co, 30-Mar-2021

Febri 994

Share

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana akan menjadikan sertifikat vaksinasi, sebagai syarat penduduk luar Bandar Lampung yang ingin mudik dan masuk ke Bandar Lampung. Hal ini dilakukan, dalam hal mensikapi larangan mudik dari pemerintah pusat kepada masyarakat.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi yang diberikan pemerintah pusat. Oleh karenanya Pemkot Bandar Lampung melarang warganya untuk mudik, lalu dihimbau untuk tetap beraktivitas di rumah masing-masing.

"Meski masyarakat dilarang untuk tidak mudik, tetap saja masyarakat yang berdekatan dengan Bandar Lampung, akan tetap masuk seperti warga Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu. Tapi dengan cara menerapkan protokil kesehatan, ini semua akan kami tangani dengan harapan mudah-mudah pemerintah mereka juga melarang untuk mudik, kata Eva Dwiana, Selasa (30/3/2021).

Dengan adanya larangan mudik yang diberlakukan, diharapkan angka penularan Covid-19 bisa menurun. Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga akan memberlakukan posko pengecekan dibeberapa titik jalur masuk bagi masyarakat yang hendak memasuki Kota Bandar Lampung.

Akan ada rencana posko pengecekan, nanti kami bicarakan dan akan dibuat lebih ketat. Mereka yang masuk Bandar Lampung harus menunjukkan surat vaksinasinya, bahwa mereka sudah bebas. Ini karena masyarakat kebanyakan hanya melihat dari swabnya saja, tetapi kalau Bandar Lampung harus melihat surat vaksinasinya, ujar Eva Dwiana. (SANDY/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved