WAY RATAI (Lampungpro.co): Pasca viral kondisi sekolah di SDN 18 Way Ratai, Pesawaran yang berada di hutan Kawasan Register 21 yang memprihatinkan dan tak layak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melakukan serangkaian upaya untuk mewujudkan pemerataan pendidikan.
Ada pun salah satu upaya tersebut, dilakukan dengan cara konsisten dan terus melakukan upaya perubahan status kepemilikan lahan UPTD SDN 18 Way Ratai di Kawasan Register 21.
Hal tersebut bertujuan, agar proses pembelajaran di UPTD SDN 18 Way Ratai bisa berjalan secara baik dan maksimal. Sebab diketahui bersama, berdasarkan SK pendirian, SDN 18 Way Ratai berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, berdiri sejak 15 Oktober 1984.
Sekolah tersebut, awalnya merupakan SD Inpres yang berdiri di atas Kawasan Register 21 dan masuk dalam salah satu bagian wilayah Lampung Selatan.
Pendirian satuan pendidikan tersebut, dibangun berdasarkan kesepakatan warga setempat untuk mengusulkan berdirinya sekolah, dengan tujuan memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut.
Terhitung sejak tahun 1972 sampai saat pemekaran Pesawaran, SDN 18 Way Ratai masih menjadi satu-satunya layanan pendidikan yang berada di kawasan register tersebut.
Hal ini pun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran.
Ada perubahan nomenklatur, semula SDN 18 Way Ratai berubah menjadi UPTD SDN 18 Way Ratai. Saat ini, jumlah siswa yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan ada 40 siswa di SDN 18 Way Ratai.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014 mengamanatkan, salah satu pertimbangan merger atau penggabungan satuan pendidikan adalah kesenjangan yang baik, secara kualitas maupun kuantitas
Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan itu menyebutkan, dalam hal sekolah selama tiga tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 siswa dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat.
Jika melihat jumlah siswa yang tercatat di Dapodik Satuan Pendidikan, UPTD SDN 18 Way Ratai, dimungkinkan untuk dilakukan merger atau penggabungan dengan sekolah lain yang terdekat.
Apalagi ditambah dengan kondisi fisik bangunan serta sarana dan prasarana yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar secara maksimal.
Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran telah melakukan berbagai upaya.
Ada pun upayanya dengan melakukan proses pemindahan siswa UPTD SDN 18 Way Ratai ke sekolah terdekat dan berada di luar Kawasan Register 21, yaitu UPTD SDN 13 Way Ratai yang berjarak tempuh kurang lebih 7 Km.
Kepala Disdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, upaya tersebut telah tertuang dalam berita acara, dimana hasil musyawarah mufakat yang telah dilakukan oleh Disdikbud bersama komite sekolah, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan perwakilan Apdesi tertanggal 31 Juli 2024, masyarakat memilih untuk tetap bertahan menyekolahkan anaknya di UPTD SDN 18 Way Ratai.
"Hal ini dikarenakan akses jalan yang terjal dan sulit dilalui oleh siswa, untuk menuju lokasi sekolah lainnya, sehingga mereka memutuskan untuk bertahan sekolah di UPTD SDN 18 Way Ratai," kata Anca Martha Utama dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Kemudian dengan kondisi tersebut, Pemkab Pesawaran tetap memastikan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan maksimal.
"Untuk mendukung hal tersebut, kami telah melakukan pemenuhan tenaga pendidik yang berstatus PNS dan PPPK. Sementara bagi siswa, kami memastikan mereka mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)," ujar Anca Martha Utama.
Anca menyebut, saat ini ada 30 siswa UPTD SDN 18 Way Ratai telah tercatat sebagai penerima bantuan PIP. Sementara dalam hal peningkatan fisik bangunan, sarana, dan prasarana UPTD SDN 18 Way Ratai, Pemkab Pesawaran belum dapat melakukan intervensi perbaikan.
Hal ini dikarenakan, lokasi UPTD SDN 18 Way�Ratai yang berada di Lahan Register 21 dan status kepemilikan lahan, sehingga berbenturan dengan peraturan yang berlaku, karena status lahan register telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga hutan kawasan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, konservasi, serta produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Kebijakan tersebut, juga didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang perencanaan kehutanan, penggunaan kawasaan hutan berikut sanksi administratifnya
Meski demikian, hingga kini Pemkab Pesawaran masih terus melakukan berbagai upaya bersama perangkat Desa Sumber Jaya, masyarakat setempat, dan Apdesi, untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mempercepat perubahan status kepemilikan lahan UPTD SDN 18 Way Ratai.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk upaya untuk mengatasi kendala dari Pemkab Pesawaran, dalam melakukan intervensi dan perbaikan fisik, serta sarana dan prasarana UPTD SDN 18 Way�Ratai, guna pemerataan kualitas pendidikan di daerah berjuluk Bumi Andan Jejama.
Selain itu, upaya lainnya yang juga turut dilakukan Pemkab�Pesawaran, diantaranya mengupayakan pembiayaan melalui pihak ketiga, yang sifatnya tidak mengikat, dan dalam waktu dekat, akan dilaksanakan renovasi fisik bangunan sekolah.
Pemerataan kualitas pendidikan di Bumi Andan Jejama merupakan tujuan utama dan hal ini bukanlah hal yang mudah, sehingga perlu adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia