BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba, menggagalkan peredaran 529 Gram sabu di Bandar Lampung, Minggu (27/2/2022) dinihari. Dari penggagalan ini, ditangkap dua pelaku pengedar asal Bandar Lampung inisial M dan AA.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komputer Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Pulau Buru, Way Halim, Bandar Lampung. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Mereka memberikan informasi, di Way Halim sering terjadi peredaran sabu. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata Kompol Gigih Andri Putranto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3/2022).
Kemudian didapati ada mobil pickup, mengangkut sabu dikendarai dua orang menuju Bandar Lampung. Lalu tim melakukan penyelidikan, hingga dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.
"Dari penangkapan, diamankan barang bukti 529 Gram sabu, timbangan digital terbungkus plastik hitam, dan mobil pickup. Dari hasil pemeriksaan, informasinya mereka mendapatkan barang itu dari Aceh," ujar Gigih Andri Putranto.
Barang haram tersebut, rencananya akan dipecah lagi oleh mereka, menjadi 50 Gram tiap paketnya. Ini sudah beberapa kali mereka melakukannya, namun Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan mendalam, barang akan dikirim kemana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
410
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia