Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Aturan Celana Panjang Paskibraka Putri, ini Penjelaskan Kemenpora
Lampungpro.co, 29-Jul-2019

Heflan Rekanza 687

Share

PASKIBRA, PASKIBRAKA, CELANA PANJANG, PUTRI, KEMENPORA, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Kemenpora menjelaskan terkait aturan bercelana panjang yang akan digunakan Paskibraka Nasional 2019 untuk putri. Kemenpora menegaskan, keputusan yang diambil bukan sepihak.

"Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," ujar Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh lewat keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/7/2019).

Ni'am mengatakan, rapat untuk mengambil keputusan tersebut dihadiri sejumlah elemen dari Kemenpora, Kominfo, hingga Setpres. Salah satunya soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

"Rapat saya pimpin langsung. Agendanya adalah persiapan diklat Paskibraka. Salah satu sub-agenda pembahasan adalah soal seragam. Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang ngepres. Makanya perlu diperhatikan secara serius. Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform. Harus sempurna. Saya sebagai penanggung jawab program maunya perfect," kata Ni'am.

"Hal ini juga menjadi concern Pak Kasetpres. Beliau sangat detil dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal. Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/Polri," jelas Ni'am.

Aturan Penggunaan Celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan. "Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru", ujar Ni'am.

Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum paham, atau salah paham. "Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam membersamai peserta untuk tugas nagara", ucap Ni'am.

"Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo kita dukung persiapan diklat Paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif", tegasnya.

Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur. Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

967


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved