BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Penagihan pajak alat berat yang dilakukan oleh tim terpadu operasi yustisi penagihan PKB dan BBNKB jenis kendaraan alat berat/besar dan pajak air pemukiman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di beberapa perusahaan mengalami jalan buntu, pada Senin (22/4/2019) kemarin.
Pasalnya, tim yustisi yang dipimpin Piterdono dan divisi pencegahan KPK Dian Patria dianggap tak tepat oleh pihak pengusaha. Bertempat di PT Gula Putih Mataram (GPM) di Bandar Mataram, Lampung Tengah, perwakilan KPK Dian Patria menganggap bahwa penagihan pajak alat berat telah sesuai dengan surat edaran dari Kemenkeu yang ditandatangi oleh Direktur Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Lisbon Sirait.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, M Yusuf Kohar menjelaskan, aturan hukum yang menjadi landasan penagihan alat-alat berat sudah tidak berlaku, seperti UU No. 29/2008, tentang Pajak dan Restribusi Daerah, yang sudah dibatalkan oleh MK dengan amar putusan No. 15/2017. Menurutnya, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi. Dalam Alamar putusan tersebut, tidak ada kata-kata masih berlaku, selama 3 tahun atau masih berlaku sampai Oktober 2020.
"Yang jadi landasan tim tersebut yaitu surat penegasan dari Kemenkeu tanggal 26 Februari 2018, ditandatangani oleh Direktur Lisbon Sirait yang ditujukan ke Sekda Riau. Apa bisa dan mempunyai kekuatan hukum untuk merubah amar putusan MK, yang menyatakan pasal-pasal dalam UU No. 29/2008, yang berhubungan dengan alat-alat berat masih berlaku sampai Oktober 2020. Atau putusan MK dianulir oleh hanya seorang Direktur di Kemenkeu," jelas dia.
Menurut Yusuf Kohar, dalam pertemuan antara perusahaan, Pemprov Lampung, dan divisi pencegahan KPK, semuanya terkesan memaksakan kehendak. Pihak penagih tidak mau berbicara dasar-dasar hukumnya lagi, dan menganggap pajak alat-alat berat masih berlaku dan harus ditagih. Bahkan, berkata tidak ada urusan dengan asosiasi (Apindo), langsung hanya berurusan dengan wajib pajak (perusahaan).
"Disini wajib pajak (perusahaan) adalah anggota dari asosiasi (Apindo). Hukumnya wajib dibela, tinggal anggota membuatkan kuasa kepada Apindo. Lagi pula yang bisa atau yang berhak menjelaskan putusan MK, yang belum jelas adalah MK itu sendiri. Tapi kalau amar putusan sudah jelas, terang benderang, atau hitam putih, tidak perlu adanya penegasan dari MK lagi," ujar dia.
Yusuf menilai, alat-alat berat tersebut merupakan alat penunjang produksi (bagian faktor mempercepat produksi) di perusahaan perkebunan. Serta alat-alar berat tersebut tidak melintas di jalan umum ( jalan desa, jalan kecamatan, jalan Kabupaten/Kota, Provinsi dan jalan Negara). Ditambah lagi adanya keputusan MK No. 3/2015, mengenai UU No. 22/2015, tentang Lalu Lintas Jalan Raya (UU LLAJ), yang menyatakan alat-alat berat bukan merupakan sarana transportasi.
"Negara Indonesia merupakan negara hukum semuanya harus berlandasan hukum, patokannya hukum. Siapapun tidak bisa dibenarkan untuk melakukan pemaksaan, kecuali landasan hukumnya jelas dan kita tidak perlu takut asal benar," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia