PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, akhirnya menangkap Sap (36), petani warga Dusun Ulu Semong, Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus yang ternyata spesialis maling sepeda motor di kebun. Saat ditangkap, dari tangan Sap disita satu sepeda motor dan satu handphone milik korban Sigit Irawan (25).
Berdasarkan pengembangan, juga ternyata tersangkapernah mencuri satu sepeda motor Yamaha F1ZR di Dusun Karang Indah Pekon Rejo Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus sekitar Januari 2020. Menurut Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, tersangka ditangkap berdasarkan laporan pada 11 April 2020.
Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka ditangkap Minggu (10/5/2020 sekitar pukul 02.0 WIB, saat berada di rumahnya di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu. Pencurian tersebut terjadi Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di kebun Sigit, Dusun Negla Sari Pekon Sinar Banten.
Saat itu, Sigit memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega B 6424 FRH di pinggir jalan setapak kebun juga meletakan handphone Vivo Y17 di jok motor tersebut. "Saat bekerja menyemprot rumput di kebun, korban mendengar suara seperti sepeda motor dan kemudian korban langsung mengecek ke tempat memarkirkan sepeda motor dan melihat sepeda motor tersebut tidak ada," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (11/5/20).
Saat itu, korban sempat hendak mengejar menggunakan sepeda motor milik ayahnya. Namun sepeda motor tersebut sengaja dirusak sehingga tidak dapat dihidupkan.
"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan sepeda motor dan handphone dengan kerugian sebesar Rp7 juta dan melapor ke Polsek Pulau Panggung pada 11 April 2020," jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia pernah mencuria sepeda motorYamaha F1ZR di Dusun Karang Indah Pekon Rejo Sari, Kecamatan Ulu Belu. "Pengakuannya, dia juga mencuri motor Yamaha F1ZR, sekitar Januari 2020 dan motor sudah dijual. Namun korban tidak melapor," kata dia.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3861
Tulang Bawang
7878
Lampung Selatan
4892
Lampung Selatan
3502
1108
14-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia