PRINGSEWU (Lampungpro.co): Susilo alias Sus (43) ditangkap Polsek Sukoharjo lantaran kerap mencurian sepeda motor di pesawahan dan perkebunan di Pringsewu. Sebagai barang bukti, dari tangan warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo ini, petugas menyita sepeda motor Suzuki Shogun Nopol 8608 UV hasil kejahatan.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai buruh muat genteng itu, tujuh kali mencuri motor di pesawahan dan perkebunan. Atas pengakuan tersangka, petugas terus melakukan pengembangan barang bukti yang dijual ke Lampung Barat.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan tersangka ditangkap Selasa (22/10/19) pukul 15.00 WIB. Penangkapan itu atas pencurian sepeda motor milik Sardi (56) warga Pekon Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang dilaporkan pada 14 Oktober 2019. "Tersangka teridentifikasi dan ditangkap di Pekon Panggung Rejo, dikuatkan dengan sepeda motor milik korban yang dikuasainya," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (23/10/2019).
Iptu Deddy menjelaskan, pencurian terjadi bermula pada saat korban berangkat dari rumah untuk pergi ke sawah menyiram tanaman gambas dengan menggunakan sepeda motor Suzuki BE 8608 UV. Setibanya di lokasi korban memarkirkan kendaraanya di pinggir kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari sawahnya. Namun saat hendak pulang, sepeda motornya hilang.
Saat itu, korban berusaha mencari di sekitaran sawah dan kebun akan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3 juta dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sukoharjo. "Pencurian terjadi pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 wib di Pekon Pangung Rejo, ketika motor korban diparkirkan di pinggir sawah," jelasnya.
Dari hasil keterangan tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Sukoharjo. Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor jenis Suzuki Shogun ditahan di Mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka mengaku sepeda motor yang dicurinya baik di pesawahan maupun perkebunan sebanyak tujuh kendaraan sejak 2018, sebanyak enam unitnya dijual ke Lampung Barat. Dia mengaku setiap motor rata-rata dijualnya seharga Rp400 ribu dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari," kata Susilo. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
11088
Pesawaran
523
Pendidikan
547
Olahraga
742
Bandar Lampung
728
3488
15-Jul-2025
523
15-Jul-2025
547
15-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia