BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berinisial BF (22) dan AK (20) ditangkap jajaran Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), dengan modus pecah kaca mobil dan spesialis nasabah bank di Bandar Lampung, Minggu (6/12/2020). Keduanya ditangkap saat bersembunyi disebuah rumah di Kemiling Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, saat beraksi mereka ini berjumlah enam orang yang memiliki peranan masing-masing. Awalnya mereka ini berkeliling mencari target mobil yang diparkir, kemudian berhenti dan melihat ke dalam mobil.
"Apabila di dalam mobil terlihat ada barang yang berharga berupa tas dan lainnya, para pelaku kemudian mengambil barang tersebut. Dari enam pelaku ini, ada yang memantau menunggu kondisi sekitar lokasi, ada yang nunggu di tempat parkir, hingga peran lainnya," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/12/2020).
Saat dilakukan penggerebekan, terdapat enam orang di lokasi tersebut. Namun empat lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Ada pun keempatnya yakni MN, BBN, AAN, dan HY yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Pesawaran.
"Hasil pengembangan komplotan ini, datang dari Sumatera Selatan. Ada penampung HY, salah satu PNS di luar Bandar Lampung. Dari pengakuan, mereka sudah empat TKP melakukan curat ini. Terakhir beraksi di Perumahan Citra Garden, dengan kerugian Rp40 juta," ujar Resky Maulana.
Dari pencuriannya hasilnya kemudian dibagi oleh HY, yang memiliki peran memantau situasi di dalam bank, menyiapkan tempat tinggal, hingga melengkapi peralatan pelaku saat beraksi. Terakhir beraksi saat ditangkap ini, mereka mengambil barang dari korban yang merupakan dokter gigi, berupa satu nuah tas berisi uang tunai, perhiasan, dan kartu identitas penting lainnya di wilayah Enggal.
Hasil pengembangan penyidikan, mereka ini melakukan aksinya di enam TKP di Bandar Lampung dan Pesawaran dengan total kerugian mencapai Rp800 juta. Hasil penangkapan turut diamankan satu buah tas merk LV, uang tunai Rp1 juta, dan dua unit sepeda motor pelaku. Akibat perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia