Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Spesialis Pecah Kaca Mobil di Bandar Lampung, Dua Warga OKI Sumsel Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 11-Dec-2020

Febri 960

Share

Dua Warga OKI Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berinisial BF (22) dan AK (20) ditangkap jajaran Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), dengan modus pecah kaca mobil dan spesialis nasabah bank di Bandar Lampung, Minggu (6/12/2020). Keduanya ditangkap saat bersembunyi disebuah rumah di Kemiling Bandar Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, saat beraksi mereka ini berjumlah enam orang yang memiliki peranan masing-masing. Awalnya mereka ini berkeliling mencari target mobil yang diparkir, kemudian berhenti dan melihat ke dalam mobil.

"Apabila di dalam mobil terlihat ada barang yang berharga berupa tas dan lainnya, para pelaku kemudian mengambil barang tersebut. Dari enam pelaku ini, ada yang memantau menunggu kondisi sekitar lokasi, ada yang nunggu di tempat parkir, hingga peran lainnya," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/12/2020).

Saat dilakukan penggerebekan, terdapat enam orang di lokasi tersebut. Namun empat lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Ada pun keempatnya yakni MN, BBN, AAN, dan HY yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Pesawaran.

"Hasil pengembangan komplotan ini, datang dari Sumatera Selatan. Ada penampung HY, salah satu PNS di luar Bandar Lampung. Dari pengakuan, mereka sudah empat TKP melakukan curat ini. Terakhir beraksi di Perumahan Citra Garden, dengan kerugian Rp40 juta," ujar Resky Maulana.

Dari pencuriannya hasilnya kemudian dibagi oleh HY, yang memiliki peran memantau situasi di dalam bank, menyiapkan tempat tinggal, hingga melengkapi peralatan pelaku saat beraksi. Terakhir beraksi saat ditangkap ini, mereka mengambil barang dari korban yang merupakan dokter gigi, berupa satu nuah tas berisi uang tunai, perhiasan, dan kartu identitas penting lainnya di wilayah Enggal.

Hasil pengembangan penyidikan, mereka ini melakukan aksinya di enam TKP di Bandar Lampung dan Pesawaran dengan total kerugian mencapai Rp800 juta. Hasil penangkapan turut diamankan satu buah tas merk LV, uang tunai Rp1 juta, dan dua unit sepeda motor pelaku. Akibat perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved