Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Stok Pupuk Subsidi Lampung Capai 29.144 Ton atau 138% dari Ketentuan Pemerintah
Lampungpro.co, 27-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2452

Share

Gudang pupuk PT Pusri di Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/PUSRI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT Pupuk Indonesia (Persero) menyediakan stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung sebanyak 29.144 ton atau setara 138% dari ketentuan pemerintah yaitu sebesar 21.098 ton. Hal ini diungkapkan SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto pada media gathering PSO Wilayah Barat di Bandar Lampung, Kamis (27/10/2022). 

Ada pun rincian stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebesar 11.256 ton dan NPK sebesar 17.888 ton.
Agus mengatakan, ketentuan stok pupuk bersubsidi merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. 

Mengenai pupuk subsidi, kami menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Pada tahun ini, terbit aturan baru yaitu Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Mengenai stok hingga tanggal 25 Oktober 2022, kami menyediakannya sudah sesuai ketentuan, yaitu untuk dua minggu ke depan, ungkap Agus.
  
Dia menambahkan, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 8.042.130 ton. Khusus alokasi Provinsi Lampung ditetapkan 561.407 ton yang terdiri dari Urea sebesar 326.169 ton, NPK sebesar 202.547 ton, SP-36 sebesar 18.621 ton, ZA sebesar 7.888 ton, dan Organik sebesar 6.155 ton.
 
Hingga 25 Oktober 2022, kata Agus  realisasi penyaluran atau distribusi pupuk bersubsidi mencapai 441.541 ton atau setara 104,1% dari SK alokasi sampai Oktober untuk Lampung. Angka tersebut terdiri dari Urea 236.895 ton, NPK sebesar 173.516 ton, SP-36 17.490 ton, ZA sebanyak 7.700 ton, dan Organik sebesar 5.940 ton.
 
Seluruh stok pupuk bersubsidi di Lampung, dikatakan Agus didistribusikan kepada 17 gudang Lini III yang melibatkan 64 distributor. Kemudian 1.506 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di 15 kabupaten dan kota se-Lampung.
 
Lebih lanjut Agus menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi 2022.
 
Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
 
Ada pun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam  Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal 2 hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
 
Agus juga menjelaskan petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Pasalnya, pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya.
 
Jadi salah satu tujuan kita berkumpul pada hari ini, untuk mensosialisasikan kepada kawan-kawan petani terkait dengan peraturan yang baru ini. Karena terdapat perubahan dari jenis pupuk yang disubsidi maupun komoditinya, dari yang sebelumnya sekitar 70 dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi 9 komoditi saja, kata Agus. (***)

Edito: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15691


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved