Menanggapi keluhan tersebut, Dewi Mayang Suri Djausal menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus kekerasan tersebut.
Mayang menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius, termasuk memanggil pihak kepolisian untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan memanggil Polsek Sukarame untuk menanyakan kenapa laporan ini tidak segera diproses. Ini menjadi catatan penting bahwa masih ada warga kita yang merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas Mayang
Politikus yang akrab disapa Ses Mayang itu mengatakan, bahwa DPRD memiliki komitmen kuat dalam menangani persoalan kekerasan di tengah masyarakat, apalagi jika ada dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya mendengarkan, tapi juga akan mengawal prosesnya. Jika perlu, kami akan fasilitasi audiensi terbuka antara korban, kepolisian, dan DPRD agar masalah ini bisa diselesaikan secara adil dan terbuka,” ujar Ses Mayang.
Sementara itu, perwakilan dari WFS & Friend Law Office, M. Rifki Gandhi, yang turut mendampingi Komisi IV. Ia menyarankan agar kuasa hukum korban segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polsek Sukarame untuk mendapatkan kejelasan penanganan kasus.
“Kami juga menyarankan agar korban segera mengajukan permintaan pemeriksaan terhadap para saksi. Itu penting agar perkara ini bisa segera terang-benderang,” kata Rifki.
Berikan Komentar
menggantungkan hidupnya dari singkong.
2001
Nasional
11090
Tulang Bawang
3782
Lampung Barat
3674
Bandar Lampung
3658
Bandar Lampung
3657
248
05-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia