Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Mampu Bayar, Warga Bandar Lampung Dicovidkan, Begini Penjelasan RS Graha Husada
Lampungpro.co, 01-Dec-2020

Febri 25182

Share

Manajemen Rumah Sakit Graha Husada | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait adanya informasi yang beredar tentang warga Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung bernama AG (56) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung, diminta untuk menandatangani surat pernyataan terjangkit Covid-19 karena tidak mempunyai biaya untuk menebus pengobatan, pihak rumah sakit turut angkat bicara. Pihak rumah sakit menilai, mereka sudah memberikan penanganan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Covid-19.

Kemudian terkait pasien yang diminta untuk menebus uang senilai Rp22 juta untuk bisa dibawa pulang dan dimakamkan, pihak rumah sakit juga menilai hal ini merupakan kesalahpahaman pihak keluarga. Dokter yang menangani pasien tersebut Diki Suseno mengatakan, sejak awal masuk ke rumah sakit pasien ini kriterianya memang mengarah ke Covid-19. Makanya pihak rumah sakit, menyarankan keluarga untuk dites swab, karena kebetulan hasil rapid tes juga reaktif.

"Awalnya keluarga menolak untuk di swab, hingga akhirnya sehari kemudian setuju di swab dan langsung dikirim ke Labkesda Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Pada perjalanannya, kami sudah memberikan terapi, namun hal ini semakin diperparah dengan perjalanan penyakit, ditambah hasil klinis dan foto rontgen ada pneumonia," kata dokter Diki saat jumpa pers, Selasa (1/12/2020).

Dengan kondisinya yang semakin menurun, hingga meninggal kategori probable Covid-19, maka semua pembiayaan akan ditanggung Kementerian Kesehatan. Namun apabila pihak keluarga menolak dilakukan secara Covid-19, maka tidak ada tanggungan dan biaya ditanggung sendiri.

"Atas dasar ini, maka biaya akan dibebankan ke pasien. Inilah yang terjadi kesalahpahaman antara pihak keluarga dengan rumah sakit. Untuk BPJS Kesehatan, apabila masuk protokol Covid-19, maka dia tidak akan menanggung. Keluarga sempat menolak, setelah itu baru dijelaskan hingga menerima," ujar Diki.

Sejak awal pasien tersebut masuk ke ruang isolasi, karena berdasarkan acuan rapid tes yang reaktif. Pasien masuk ke UGD ketika ada gejala klinis mengarah ke suspek, maka pasien akan dimasukkan ke ruang isolasi Covid-19. Kemudian mereka membuat formnya bahwa pasien gejalanya mengarah ke Covid-19. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17154


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved