BARADATU (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) atau premanisme di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial DM (40) berdomisili di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada Senin (28/10/2024) pukul 10:00 WIB. Saat itu, korban hendak melihat tukang bangunan yang kerja di dekat rumah korban.
Kemudian korban mengambil kursi plastik milik pelaku di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan kerja. Tidak lama kemudian pada saat pelaku akan mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya, pelaku melihat kursi plastik miliknya tidak ada lagi.
Lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut diduduki oleh korban. Karena merasa tersinggung pelaku menyampaikan kepada korban atas kursi tersebut sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku langsung menusuk bagian lengan tangan Korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang sedang dipegang pelaku.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. "Selanjutnya pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut," kata AKP Herwin Afrianto, Rabu (30/10/2024).
Kronologis penangkapan pelaku, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10:00 Wib, TEKAB 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3951
Lampung Selatan
3362
Lampung Selatan
3082
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia