KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa, SH. SIK menyampaikan kepada masyarakat agar tak produksi hoax dan menyebarkannya. Ajakan itu disampaikan saat menghadiri talkshow GFU Islamic Center Kota Agung, Tanggamus, Senin (4/3/19) sore.
Wakapolda menegaskan, Polri terus berupaya semaksimal mungkin untuk menangkal berita hoax (bohong). Sebab tidak dipungkiri semakin dekat pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019, berita dengan konten hoax kian masif beredar.
Menurut Wakapolda, upaya kepolisian dalam menangkal penyebaran berita adalah dengan mengimbau dan mengedukasi masyarakat. Caranya, masyarakat tidak menghasilkan berita hoax dan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berita hoax itu. Berikutnya adalah upaya mengedukasi masyarakat agar cerdas, cermat, serta bijak dalam menerima dan mengelola sebuah informasi.
"Karena jelas pelaku penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi terkadang masyarakat juga perlu di edukasi, diberi pengetahuan dan wawasan bahwa hal-hal yang begitu (produksi dan penyebaran hoax) itu, ada konsekuensi hukumnya. Tidak dipungkiri, terkadang pelaku melakukan itu karena mereka nggak tahu ada sanksi hukumnya. Itulah pentingnya upaya edukasi," kata Wakapolda.
Berikutnya, adalah upaya preventif dan persuasif dengan mengintensifkan patroli siber. Intensitas patrolinya 24 jam, hampir setiap hari. Tugas utamanya adalah menangkal aksi-aksi hoax di dunia maya yang dapat memicu kerusuhan massal dan aksi anarkis. "Pada upaya represif, kepolisian akan tegakkan hukum pada para pelaku yang memang bisa ditangkap," tegas Teddy.
Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari polres di kabupaten penanganannya dilakukan Polda, karena perlu ditangani khusus. Soal kendala apa yang dihadapi polres dalam menangani ITE, Wakapolda memastikan tidak ada.
"Penanganan ITE, tipologi dan struktur di dalam Polri sendiri, adanya di tingkat polda. Ditangani Direktorat Kriminal Khusus. Subdit-nya juga khusus. Jadi alasan, lebih pada aspek struktural saja. Saya rasa kalau tipologi dan strukturnya membolehkan Polres menangani, saya yakin bisa. Tapi sekali lagi, karena ini sifatnya aga strategis, lebih afdol kalau Polda yang menangani," terangnya.
Kemudian soal hasil pengamatan terhadap iklim politik jelang Pemilu 2019 di Tanggamus dan Pringsewu, Wakapolda Lampung menyebutkan, polisi akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika sosial yang terjadi. Terlebih pada hal-hal yang menjurus pada potensi kerawanan. Sehingga polisi tidak serta-merta percaya dengan paradigma aman.
"Polisi tidak boleh berpangku tangan dan mudah percaya dengan kata 'aman' dari masyarakat. Tetap kita harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi Polri. Saya tegaskan, polisi ndak boleh berpangku tangan," tutup Wakapolda. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16099
EKBIS
8703
Bandar Lampung
6065
115
04-Apr-2025
317
03-Apr-2025
360
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia