MESUJI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial RD (50), asal Desa Sungai Badak, Mesuji, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji, Lampung, Sabtu (4/6/2022). RD ditangkap, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena menganiaya istrinya.
Kepala Satreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizky mengatakan, RD ditangkap atas laporan istrinya inisial LN (47). Peristiwa KDRT bermula pada Jumat (27/5/2022), pelaku memukuli bagian belakang kepala korban dengan benda keras.
"Pelaku juga mencekik leher dan memukul beberapa kali pada bagian mata dan bibir istrinya. Atas hal itu, korban mengalami luka robek di kepala, lebam mata, bercak bekas cekikan di leher, dan bibir Pecah," kata Iptu Fajrian Rizky dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Dari laporan korban, tim langsung menangkap pelaku di rumahnya. Namun saat ditangkap, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 20 Butir Amunisi Aktif.
"Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mesuji, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal KDRT dan tindak pidana penganiayaan," ujar Fajrian Rizky. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1746
Lampung Selatan
21770
Humaniora
2890
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia