Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tega Perkosa Istri Kawan, Pria Asal Simpang Mesuji Simpang Pematang ini Digiring Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 09-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3717

Share

Pelaku AES saat ditahan di Mapolres Mesuji. LAMPUNGPRO.CO/POLRES MESUJI

MESUJI (Lampungpro.co): Sempat viral di sejumlah media beberapa waktu lalu, akhirnya pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan ditahan jajaran Polres Mesuji, Selasa (8/11/2022).Ada pun identitas pelaku AES (38) warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.


Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki membenarkan hal tersebut.  Jajarannya mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap NK (21), pada 28 Agustus 2022.

Kronologinya, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB diduga terjadi pemerkosaan di rumah pelaku Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Saat itu suami korban mendatangi pelaku ke rumahnya dan menyuruhnya datang bersama istri. 

"Sesampainya di sana, pelaku menyuruh suami korban membeli sesuatu ke warung Pasar Simpang Pematang. Setelah dari pasar, suami korban langsung bekerja di kolam pemancingan milik pelaku yang berjarak sekitar 500 Neter dari rumah pelaku  Lalu sekitar pukul 17.30 WIB suami korban pulang ke rumah," kata Iptu Fajrian Rizki, Rabu (9/11/2022).

Sekitar pukul 01.00 WIB istrinya menceritakan pemerkosaan yang dialami kepada suami yang dilakukan  pelaku. Atas peristiwa tersebut Istrinya mengalami trauma berat. Atas kejadian tersebut, suami korban melapor ke Mapolres Mesuji. 

Kasat Reskrim menambahkan, pada  Senin (7/11/2022), anggota Unit PPA  memeriksa dan  masuk tahap penyidikan, Setelah penyidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, anggota Unit PPA menahanan AES untuk 20 hari ke depan, untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara di Mapolres Mesuji.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 4 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved