Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tekab 308 Polsek Wonosobo-Polres Tanggamus Lampung Lumpuhkan DPO Begal dengan Timah Panas
Lampungpro.co, 03-Apr-2017

Lukman Hakim 1663

Share

TANGGAMUS (Lampungpro.com): Jajaran Polda Lampung tidak main-main dalam memberantas pelaku kejahatan begal di bumi Sai Bumi Ruwa Jurai. Minggu (2/4/2017), sekira pukul 03.00 WIB, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menghentikan langkah IR (29), DPO kasus curas, setelah dua peluru bersarang di kaki kananya. Penangkapan itu bekerja sama aparat Polsek Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandarnegeri Semoung, Tanggamus dalam melakukan aksinya tak segan-segan melukai korbannya.

Dalam penangkapan itu, aparat juga menyita barang bukti satu meter tambang panjang warna merah putih,�dua meter�tambang warna hijau, BPKB sepeda motor�Honda Supra Fit BE-8044-EH dan kemeja motif garis dan jaket milik korbannya. Tersangka juga akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved