TANGGAMUS (Lampungpro.com): Jajaran Polda Lampung tidak main-main dalam memberantas pelaku kejahatan begal di bumi Sai Bumi Ruwa Jurai. Minggu (2/4/2017), sekira pukul 03.00 WIB, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menghentikan langkah IR (29), DPO kasus curas, setelah dua peluru bersarang di kaki kananya. Penangkapan itu bekerja sama aparat Polsek Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandarnegeri Semoung, Tanggamus dalam melakukan aksinya tak segan-segan melukai korbannya.
Dalam penangkapan itu, aparat juga menyita barang bukti satu meter tambang panjang warna merah putih,�dua meter�tambang warna hijau, BPKB sepeda motor�Honda Supra Fit BE-8044-EH dan kemeja motif garis dan jaket milik korbannya. Tersangka juga akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (*/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia