BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan, terhadap penemuan limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Selain itu, Polda Lampung akan memanggil berbagai saksi terkait temuan limbah tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara Polda Lampung terdapat temuan sejumlah barang bukti. Ditemukan barang bukti ada botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus, masker, baju hazmat, sarung tangan, kantung plastik kuning, APD, hingga ditemukan nota nama salah satu rumah sakit.
"Dari alat bukti tersebut, kami akan meminta keterangan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Nantinya ada UPT pemrosesan akhir dalam mekanisme pembuangannya, instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak rumah sakit akan dipanggil," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (17/2/2021).
Limbah medis yang ditemukan ini, diangkut dengan menggunakan truk pengangkut sampah di Kota Bandar Lampung. Kemudian dari informasi yang berhasil dihimpun Tim Ditres Krimsus, pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung lama. Hal ini dikarenakan, banyak limbah medis yang selama ini sudah dikumpulkan dan dijual dari para pemulung pada pihak pengepul.
"Selanjutnya kami juga akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini kami bergerak cepat, nantinya akan dijabarkan dalam proses penyelidikan. Proses pemanggilannya akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Zahwani Pandra.
Selain itu, Polda Lampung juga akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait sampah tersebut B3 atau B2, saat ini masih dalam tahap penyelidikan semua informasi di lapangan akan dikumpulkan. Penyelidikan yang dilakukan sesuai fakta-fakta awal yang ditemukan di TPA Bakung.
Dalam hal ini, Polda Lampung juga memberikan beberapa pasal terkait temuan limbah medis di TPA Bakung. Diantaranya Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2008, tentang pengelolaan sampah dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Kemudian ada juga Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1319
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia