NEGERI AGUNG (Lampungpro.co): Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian buah sawit di areal perkebunan sawit PT Adhi Karya Gemilang (AKG) Kampung Sungsang Kecamatan Negeri, Agung Kabupaten Way Kanan. Pelaku inisial S (30) warga Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pelaku mencuri buah sawit sebanyak 97 tandan pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 00.50 WIB. Saat itu, pelapor Togi, selaku karyawan perusahaan bersama dua personel Polri sedang patroli di areal perkebunan PT AKG Blok 06 Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan dengan mengunakan kendaraan roda empat operasional kebun.
Beberapa waktu kemudian, Togi mendengar suara tandan buah sawit jatuh. Dia bersama personel Polri langsung mengecek lokasi yang dituju dan diketahui terjadi pencurian oleh orang tidak dikenal. Di sekitar lokasi, terlihat beberapa orang yang memetik tandan buah sawit milik PT AKG.
Lalu petugas langsung mengejarnya. Hasilnya, satu pelaku mengaku berinisial S diduga pencuri berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sedangkan rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Editor:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia