Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Baterai Menara Telekomunikasi, Tiga Pria Asal Talang Padang dan Pagelaran Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 17-Jun-2022

Amiruddin Sormin 854

Share

Para petugas saat memeriksa boks tempat baterai menara telekomunikasi yang dicuri pelaku. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co): Polsek Pagelaran Polres Pringsewu meringkus tiga pelaku sindikat pencuri baterai dan kabel tembaga menara base transceiver station (BTS). Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan yakni NY (43) warga Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, SD alias Kucing (49) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang Tanggamus dan NA (31) warga Pekon Lugusari, Pagelaran Pringsewu.


Ketiganya dibekuk polisi setelah kedapatan mencuri kabel dari salah satu menara BTS di Pekon Lugusari. Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek meneruskan, berawal dari laporan warga masyarakat Pekon Lugusari kepada polisi tentang tiga pelaku mencurigakan yang diduga akan mencuri di menara BTS.

"Berawal laporan tersebut, polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan ketiga tersangka. Mereka sedang berupaya pergi dari lokasi sambil membawa gulungan kabel yang diduga hasil pencurian," Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (17/6/2022) siang. 

Sebelum tertangkap, para pelaku berhasil membobol pagar menara menggunakan linggis dan tang. Lalu berupaya mengambil baterai dan kabel BTS yang diketahui berharga puluhan juta rupiah. "Sebelum berhasil mengambil baterai, ketiga tersangka terlebih dahulu kami tangkap," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi terungkap, tersangka YA merupakan residivis kambuhan yang dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian baterai dan kabel menara BTS. Sedangkan tersangka NA tercatat sebagai residivis kasus narkoba.

Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagelaran. "Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara." kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved