Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Gondol Kabel Telepon Senilai Rp30 Juta di Gadingrejo, Pemuda Asal Gedongtataan ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 15-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5280

Share

Pelaku RD saat di Mapolsek Gedongtataanm LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tepergok satpam saat mencuri kabel telepon berharga puluhan juta, pemuda asal Gedongtataan, Pesawaran, Lampung berinisial RD (23) diamankan aparat Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu Jumat (13/1/2023). Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (15/11/23) membenarkan peristiwa tersebut.

"Ya benar,  pada Jumat malam kemarin sekira pukul 20.45 WIB terjadi percobaan pencurian kabel telepon dari gudang PT ATP Maintance Inforte di Pekon Tambahrejo,.Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelakunya  berinisial RD dan berhasil kami amankan," ujar Iptu Anwar Mayer Pada awak media pada Minggu (15/1/2023) siang.

Dijelaskan Kapolsek, kasus tersebut berawal saat pelaku dengan menggunakan mobil pikap datang ke gudang PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan kosong. Tujuannya ingin mencuri kabel telepon. 

Dari dalam gudang tersebut pelaku kemudian mengambil satu gulung kabel Husbel jenis HDSS 24 Core berharga Rp30 juta kemudian diangkut ke atas kendaraan pikap  yang dibawanya. "Namun apes bagi pelaku, saat hendak keluar gudang aksinya tersebut diketahui penjaga gudang dan langsung mengamankan pelaku dan menghubungi kepolisian," terangnya.

Diungkapkan Kapolsek, pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dia hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte tersebut. Namun setelah dicrosscek anggota ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum.

Lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Atas perbuatanya itu tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved