BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung meminta kepada tiga pasangan calon untuk sementara menertibkan alat peraga kampanye (APK). Ada pun APK tersebut, baik yang tersebar di banner maupun iklan billboard.
"Kami menghimbau para calon, untuk menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye mereka. Nanti jika sudah masuk tahapan kampanye secara keseluruhan, bisa dipasang kembali," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, Rabu (23/9/2020).
Penertiban APK tersebut, ditenggat Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam waktu tiga hari, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal ini dikarenakan, KPU dan Bawaslu akan membuatkan zona-zona untuk kampanye yang akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon.
"Karena nanti ada pembagian zona untuk pemasangan APK itu. Jadi kami minta tolong kepada semua calon, untuk menertibkan APK mereka sendiri. Dari pada nantin ditertibkan oleh POL PP," ujar Candrawansah. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11626
Bandar Lampung
2420
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia