Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Pasangan Calon Ditetapkan KPU Bandar Lampung, Bawaslu Minta APK Ditertibkan
Lampungpro.co, 23-Sep-2020

Febri 604

Share

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung meminta kepada tiga pasangan calon untuk sementara menertibkan alat peraga kampanye (APK). Ada pun APK tersebut, baik yang tersebar di banner maupun iklan billboard.

"Kami menghimbau para calon, untuk menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye mereka. Nanti jika sudah masuk tahapan kampanye secara keseluruhan, bisa dipasang kembali," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, Rabu (23/9/2020).

Penertiban APK tersebut, ditenggat Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam waktu tiga hari, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal ini dikarenakan, KPU dan Bawaslu akan membuatkan zona-zona untuk kampanye yang akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon.

"Karena nanti ada pembagian zona untuk pemasangan APK itu. Jadi kami minta tolong kepada semua calon, untuk menertibkan APK mereka sendiri. Dari pada nantin ditertibkan oleh POL PP," ujar Candrawansah. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved