WAWAY KARYA (Lampungpro.co): Petugas Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur, menangkap seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya pada Sabtu (18/3/23) menyampaikan, bahwa inisial tersangka adalah AL (35) warga Kecamatan Marga Sekampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, diduga terlibat penganiayaan terhadap MK (52), di sebuah perkebunan sawit, di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya . Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka, dengan cara mendatangi korban, menghampiri korban dan langsung menganiaya dengan memukul menggunakan tangan kiri di bagian wajah.
Pada saat itu pula pelaku mencabut senjata tajam lalu menikam, dan mengenai bagian dada korban. Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.
Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka. Tersangka dan barang bukti berupa dua helai pakaian korban dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu milik tersangka, kini diamankan di Mapolsek Waway Karya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun dan bulan penjara," kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia