dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dan sudah mendapat dukungan dari Sales Area Manager Retail Pertamina Lampung dalam hal ini wilayah Sumbasgsel dan Lampung.
selaku Tim Pembina Samsat mendukung kegiataan pendataan ini.
"Jadi tidak ada namanya razia, apalagi adanya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu instansi. Yang dilakukan hanya survey dimana mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat lampung ini kepada kewajibannya, melakukan registrasi kendaraan, dimana ketika melakukan registrasi kendaraan pastinya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)," ujar Zulham.
Karena SWDKLLJ Jasa Raharja tersebut akan diberikan kepada korban-korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, sehingga ketika melakukan pembayaran pajak bermotor masyarakat yang menjadi korban akan dijamin oleh Jasa Raharja.
Sementara itu, Paur STNK Raphi Hendrawan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung juga mendukung upaya kegiatan himbauan dan survey data. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya himbauan dan survey bukan razia atau penindakan.
"Sekali lagi himbauan dan survey data bukan kegiatan razia, yang mana kegiatan lanjutan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang penghapusan data regiden ranmor ketika tidak berbayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun," ujar Raphi.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia