BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan 14 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada Senin (4/10/2021), di Lampung kini hanya Kabupaten Pringsewu yang masih masuk PPKM Level 3.
Sedangkan Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang, Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro, masuk PPKM Level 2. Namun pemerintah tetap memperpanjang PPKM di luar daerah Jawa-Bali selama dua pekan mulai hari ini, Selasa (5/10/2021), hingga 18 Oktober 2021.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021). "Perpanjangan luar Jawa-Bali diusulkan dua minggu ke depan mulai tanggal 5-18 Oktober 2021 dengan cakupan adalah 6 kota/kabupaten dari sebelumnya 10 kota/kabupaten masuk ke level 4," kata Airlangga Hartarto. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3925
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia