Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Kepatuhan Jumlah Pekerja, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Bentuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
Lampungpro.co, 02-Jul-2024

Febri 197

Share

BPJS Kesehatan Saat Bentuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok BPJS

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Hingga Mei 2024, BPJS Kesehatan Bandar Lampung mencatat, cakupan kepesertaan JKN di Bandar Lampung telah mencapai 96,64 persen dari total penduduk, dengan 72,29 persen peserta aktif. Namun, masih terdapat GAP untuk mencapai target minimal 98 persen kepesertaan pada tahun 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Yessy Rahimi mengatakan, data tersebut menunjukkan adanya peningkatan, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mencapai universal health coverage (UHC).

"Salah satu upaya meningkatkan kepesertaan JKN, dengan meningkatkan capaian kepatuhan badan usaha atas laporan data pekerja, gaji atau upah, dan pembayaran iuran segmen pekerja penerima upah (PPU) badan usaha," kata Yessy Rahimi saat kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Bandar Lampung, Kamis (27/6/2024).

Menurut Yessy, semua pihak dapat memahami jaminan kesehatan sesuai peraturan adalah hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia.

Dengan adanya program JKN, maka para pekerja ini mendapatkan Jaminan Kesehatan yang dapat meringankan beban pekerja ketika mengalami risiko sakit.

Selama semester satu tahun 2024, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran dan penyampaian data pekerja, salah satunya dengan pemeriksaan bersama pengawas ketenagakerjaan, pendampingan hukum, dan mediasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

"Untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan pekerja telah dipenuhi oleh pemberi kerja, kami harap ada pertukaran data dengan pemangku kepentingan terkait," ujar Yessy Rahimi.

Data tersebut akan dipadankan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, sehingga akan didapatkan perusahaan yang terindikasi masih belum mematuhi kewajibannya dalam Program JKN.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved