JAKARTA (Lampungpro.co): Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Targetnya guna mencegah pelanggaran persaingan usaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.
Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Nomor 5/1999) yang dilaksanakan, Kamis (13/6/2024) di Kantor Apindo. Besarnya antusiasme pelaku usaha terlihat dengan hadirnya sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang pada kegiatan tersebut. Hadir sebagai pembicara, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU
Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto, dan dimoderatori Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo Candra Wahjudi.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU membuka acara dengan menyampaikan materi mengenai sanksi pelanggaran UU Nomor 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. Digarisbawahi bahwa kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU Nomor 5/1999. Kemudian Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Dia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
"Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPP, dalam siaran pers, Jumat (14/6/2024).
Ifan juga menyatakan kolaborasi dengan Apindo ini sebagai pintu masuk untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat Apindo memiliki anggota sebanyak 12 ribu pelaku usaha. "Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," tambahnya.
Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo, menyambut baik inisiatif KPPU. Dia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota dan mengimbau para pelaku usaha untuk
mengikuti program kepatuhan KPPU. "Apindo mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny.
Diskusi yang dipandu Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo, Candra Wahjudi, juga mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi. Eugenia Mardanugraha, Anggota KPPU, menjelaskan pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum. "Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan, tidak ada masalah," jelas Eugeni. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1259
Lampung Selatan
3935
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia