Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tolak Ditangkap Warga Usai Curi HP Warga Gadingrejo Pringsewu, Ibu ini Telanjang
Lampungpro.co, 29-Jul-2019

Amiruddin Sormin 3090

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): Menolak saat hendak ditangkap, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 47 tahun membuka baju dan celana hingga telanjang. Dia ditangkap setelah kedapatan mengambil dua Handphone milik Isnandi (28) warga Pekon Gading Rejo Utara pada Sabtu (27/7/2019) lalu.

Kemudian kabur sejauh satu kilometer, namun berhasil dicegat warga. Petugas Polsek Gadingrejo Polres Tanggamus berhasil menenangkan warga Desa Kuotoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran itu, hingga akhirnya digelandang ke Mapolsek. Prilaku nyeleneh itu dia lakukan untuk menghindari amukan massa yang geram.

Pasalnya, ternyata bukan kali itu saja dia mencuri. Dari pengakuannya, pernah mencuri dengan modus yang sama di Tanggamus, Pringsewu, hingga Bandar Lampung. Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, mengatakan, tersangka diamankan warga setelah kedapatan mengambil Hp Acer Warna Hitam dan Hp Xiaom milik korban.

"Tersangka diamankan pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wib setelah kedapatan mengambil dua handphone korban," kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (29/7/2019) pagi.

Iptu Anton Saputra menjelaskan, modus tersangka melakukan kejahatan dengan cara masuk ke dalam rumah korban ketika korban dan penghuni sedang beraktifitas. "Tersangka masuk ke rumah yang dihuni korban, dimana korban sedang menyapu halaman. Sementara penghuni lain sedang di kamar mandi. Kemudian mengambil 2 hp yang sedang dicarger di samping tv ruang tamu," jelasnya.

Tersangka AL sangat meresahkan karena telah melakukan pencurian dengan modus yang sama, bahkan dibeberapa wilayah seperti di Gisting Tanggamus, Pringsewu maupun Bandar Lampung. "Beberapa bulan lalu, dia juga pernah tertangkap masuk ke rumah warga Gisting Tanggamus mengambil uang. Namun tidak sempat ditahan karena korban memafkannya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelum mencuri sekitar pukul 07.00 Wib, dia menumpang angkot dari rumahnya ke Pasar Gadingrejo, lalu berjalan kaki mencari sasaran berjalan ke belakang Pasar hingga mencuri di rumah korban tersebut. "Diduga pencurian tersebut merupakan mata pencahariannya sebab bukan kali pertama. Pengakuannya dia sudah melakukan pencurian sudah tujuh kali," kata dia.

Berdasarkan keterangan korban, ketika dia menyapu halaman, diberitahukan oleh saksi Darmono selaku penghuni rumah yang mengatakan melihat seorang perempuan keluar dari dalam rumah. Saksi melihat dua HP yang dicarger disamping televisi sudah raib dari tempatnya. Setelah mencurigai sosok perempuan tersebut, lantas korban meminta bantuan warga guna mengejar perempuan tersebut untuk diamankan.

"Untuk menghindari amuk massa pelaku membuka seluruh pakainnya sehingga telanjang. Dan warga menemukan kedua HP korban berada di dalam tas pelaku," kata Iptu Anton.

Ditambahkannya, saat ini barang bukti dua handphone korban diamankan di Polsek Gadingrejo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved