PESAWARAN (Lampungpro.co): Warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berinisial ZH (32) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran karena didapati melakukan tindak pidana berupa pemakaian dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. ZH ditangkap di wilayah Desa Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran karena kedapatan membawa sabu, Selasa (24/11/2020) sore.
"Tersangka ZH diamankan di Desa Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat, yang mengeluhkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Ulangan Jaya," kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah, tim mendapati satu kantong kecil berisikan narkotika jenis sabu di kantong jaket tersangka. Petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu, dari kantong jaket sebelah kiri yang digunakan tersangka.
"Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti berupa satu klip kecil berisi sabu seberat 0,9 gram ke Mapolres Pesawaran. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun," ujar Vero. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
287
Lampung Timur
3993
Lampung Selatan
3256
Bandar Lampung
2910
127
10-Feb-2025
666
10-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia