Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Bandar Lampung Ungkap Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Lampungpro.co, 02-Sep-2026

Sandy 366

Share

Komisi III saat rapat dengar pendapat antara Dinas PU dan Kontraktor | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama kontraktor pelaksana proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, untuk meminta penjelasan terkait ambrolnya bagian konstruksi trotoar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pemanggilan tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung selama sekitar satu jam. Dalam rapat itu, sejumlah pertanyaan dilontarkan anggota Komisi III untuk mengetahui penyebab kerusakan sekaligus memastikan kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran cukup besar tersebut.

Dari hasil penelusuran Dinas PU Bandar Lampung di lapangan, diketahui terdapat persoalan pada material yang digunakan dalam pengerjaan konstruksi. Salah satunya berkaitan dengan ukuran besi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, menjelaskan, berdasarkan spesifikasi yang ditetapkan, besi yang seharusnya digunakan memiliki ukuran 10 milimeter. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan material besi yang digunakan berukuran sekitar 7,8 milimeter.

"Memang hasil penelusuran di lapangan kami melihat pondasinya tidak mampu menahan beban. Balok yang digunakan memang sudah besar, tetapi tiang penyangganya kurang duduk. Besi yang digunakan juga tidak sesuai, hanya 7,8 milimeter," ujar Rayu, Rabu (2/9/2026), seusai RDP.

Menurut Rayu, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam evaluasi terhadap konstruksi trotoar yang mengalami ambrol. Karena itu, Dinas PU kemudian mengambil langkah dengan menghentikan sementara pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan.

Penghentian tersebut dilakukan agar kontraktor dapat melakukan pembenahan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai. Dinas PU memberikan waktu sekitar satu pekan kepada pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan.

"Kami telah menghentikan sementara pekerjaan tersebut. Kami memberikan waktu seminggu untuk perbaikan dan pengerjaan kembali," kata Rayu.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved