BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perkara perdata antara Tri Guntoro yang notabene masih berstatus karyawan melawan Direksi PTPN VII masih bergulir. Kini, muncul klaim dari Kantor Hukum Gindha Ansori WaykaThamaroni Usman (GAW-TU) selaku Kuasa Hukum Tri Guntoro selaku penggugat, yang mengaku kembali mendaftarkan gugatan di tanggal yang sama pasca pencabutan perkara secara mendadak pada agenda sidang 29 November 2022.
Hal ini sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, S.H., dan Hakim Anggota Elfiyanto D., S.H., M.H.,dan Hendro Wicaksono, S.H., M.H. Sebelumnya Direksi PTPN VII dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang dihentikan oleh PN Tanjungkarang, didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII.
Sejak perkara tersebut bergulir Direksi PTPN VII melalui kuasa hukum senantiasa hadir dan patuh pada prosedur yang berlaku. Arief Chandra Gutama senior lawyer RND Lawfirm mengatakan, cucuk-cabut gugatan itu menimbulkan pertanyaan karena terkesan penggugat tidak serius dan menunjukan sikap keragu-raguan dalam mengajukan upaya hukum.
Persidangan menjadi berlarut-larut karena ketidakseriusan dalam mengajukan gugatan yang terdaftar sejak bulan Oktober 2022 di PN Tanjungkarang. Gugatan yang diajukan oleh penggugat terkesan tidak serius, dikarenakan gugatan justru dicabut ketika upaya mediasi oleh Hakim Mediator tidak tercapai. Lazimnya gugatan dicabut karena tercapainya kesepakatan dalam agenda sidang mediasi, namun yang terjadi justru sebaliknya, urai Arief Chandra Gutama Senior Lawyer RND Lawfirm, Jumat (2/12/2022).
Selain itu, jika penggugat sejak awal cermat merasa perlu adanya perubahan substansi isi gugatan atau perbaikan surat kuasa yang merupakan hal mendasar. "Kenapa tidak dari awal agenda persidangan sudah diajukan perbaikan atau pencabutan gugatan, jelas Chandra.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tuntutan Ganti Rugi Rp3,18 Miliar, Gugatan Baru Terhadap Direksi PTPN VII Dilayangkan Kembali
Kuasa Hukum penggugat sepertinya juga belum membaca esensi pertimbangan Penetapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang terkait pencabutan gugatan. Berdasakan ketentuan Pasal 271 Rv pencabutan gugatan hanya diperkenankan selama gugatan belum dibacakan dalam agenda persidangan.
Tetapi ketika gugatan sudah dibacakan dan tergugat memberikan jawaban, pencabutan gugatan baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari tergugat. Jadi statement pihak lain dalam keterangan yang dipublikasikan bahwa penggugat dapat kapan saja berhak mencabut gugatan sebelum putusan dibacakan adalah tidak tepat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami melihat seolah-olah penggugat sendiri yang meragukan gugatan yang dibuat oleh kuasa kukumnya, sehingga meminta dilakukan pencabutan gugatan dan perubahan substansi gugatan, padahal dalam resume mediasi Direksi PTPN VII selaku tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara dimaksud, lanjut Chandra.
Yang jelas klien kami Direksi PTPN VII siap menghadapi gugatan yang diajukan penggugat Tri Guntoro, namun sampai dengan saat ini kami belum menerima relaas/pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait gugatan baru dimaksud, tutup Chandra.
Sebelumnya, Direksi PTPN VII berdasarkan hasil audit internal perusahaan, memberikan sanksi kedisiplinan kepada Tri Guntoro yang terbukti melakukan tindakan fraud berdasarkan hasil audit internal perusahaan mengakibatkan kerugian (underweight) bagi PTPN VII senilai Rp3,18 miliar atas perbuatan penetapan Kadar Karet Kering (K3) yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Direksi PTPN VII melalui RND Lawfirm melayangkan dua kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII. Saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23428
Bandar Lampung
5327
185
19-Apr-2025
154
19-Apr-2025
199
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia