Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UIN RIL–Pemkab Pringsewu Perkuat Sinergi, Bahas HAKI Al-Qur'an Terjemahan Bahasa Lampung dan Tridarma
Lampungpro.co, 05-Jun-2026

Irsyad 156

Share

UIN Raden Intan Lampung melakukan penjajakan penguatan keberlanjutan kerja sama dengan Pemkab Pringsewu. | Lampungpro.co/Dok. UIN RIL

Pringsewu (Lampungpro.co) : Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan penjajakan penguatan keberlanjutan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, Jumat (05/06/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi yang selama ini telah berjalan, sekaligus permohonan dukungan terkait pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Lampung Dialek A yang menjadi salah satu karya monumental hasil kerja sama kedua pihak.

Rektor Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., mengatakan hubungan antara UIN RIL dan Pemkab Pringsewu telah terjalin erat dan tidak hanya sebatas dokumen kerja sama, tetapi telah diimplementasikan melalui berbagai program tridarma perguruan tinggi, baik pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu bentuk kerja sama yang telah terealisasi adalah penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Lampung Dialek A. Program tersebut merupakan inisiatif Pemkab Pringsewu pada masa kepemimpinan sebelumnya yang didukung pembiayaannya oleh pemerintah daerah.

Menurut Rektor, meskipun hasil terjemahan tersebut telah tersebar, pemanfaatannya masih sangat terbatas. Selain itu, hingga saat ini karya tersebut belum memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

“Kami melihat Al-Qur’an Terjemah Bahasa Lampung ini bukan hanya sebuah karya, tetapi juga memiliki nilai akademik yang sangat besar. Banyak aspek yang masih dapat digali dan dikaji lebih dalam. Bahkan bisa dikatakan ini merupakan karya yang sangat langka dan monumental,” ujarnya.

Prof. Wan menjelaskan, hingga saat ini karya tersebut belum memiliki perlindungan HAKI. Padahal, menurutnya, keberadaan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan.

Karena itu, UIN RIL meminta izin kepada Pemkab Pringsewu agar pengurusan HAKI dapat difasilitasi melalui kampus. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, kampus dapat membuka ruang yang lebih luas bagi para akademisi, budayawan, tokoh agama, ahli bahasa, serta peneliti untuk melakukan berbagai kajian terhadap karya tersebut.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

9835


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved