Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ulahnya Bikin Rumah Warga Gelap Gulita, Pencuri Kabel PLN di Pringsewu ini Diringkus Setelah Setahun Buron
Lampungpro.co, 04-Aug-2024

Amiruddin Sormin 530

Share

Tersangka pencurian kabel PLN, YP, saat bersama petugas Polsek Pringsewu Kota. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kabel listrik yang berstatus daftar pencarian orang sejak 2023. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial YP (23), warga Pekon Podosari, Pringsewu.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus Tim Tekan 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota di tempat pelariannya di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Menurut Rohmadi, YP diamankan atas dugaan terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. Lokasi pertama gardu listrik di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023. Sedangkan lokasi kedua di gardu listrik Distribusi PU134, Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Akibat pencurian tersebut, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti, mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam. Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru," ujar Kompol Rohmadi pada Minggu (4/8/2024) siang.

Rohmadi mengungkapkan pencurian ini tidak dilakukan YP seorang diri.Tetapi melibatkan pelaku lain berinisial TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Pria yang pernah bekerja di PLN ini berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. "Dalam pemeriksaan, YP mengaku dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu. Dari hasil menjual kabel listrik, YP mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu dan uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," jelasnya.

Rohmadi menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved