GUNUNG LABUHAN (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan menangkap terhadap anak berusia 15 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di sekitar Kecamatan Gunung Labuhan dan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Anak di bawah umum berinisial P (15) berdomisili di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, pelaku P ini merupakan rekan pelaku AR yang sebelumnya diringkus terlebih dahulu oleh petugas Polsek Gunung Labuhan bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada Minggu (2/10/2022) pukul 20.00 WIB. P ditangkap Rabu (5/10/2022) pukul 12.00 WIB oleh petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan saat berada di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Ikut disita barang bukti satu sepeda motor Honda Beat buatan 2013 warna hitam BE 5320 I milik Khairul dan telah disita dalam perkara yang sama atas nama tersangka AR. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Khairul pada Sabtu (1/10/2022) di Polsek Gunung Labuhan bahwa pada Jumat (2/9/2022) pukul 06.00 WIB dia terbangun dari tidur mengetahui satu unit sepeda motor Honda Beat BE 5320 I miliknya hilang saat diparkir di teras rumah di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Masih di Kampung Bengkulu, pada Rabu (20/9/2022) pukul 03:00 WIB, P juga diduga masuk ke rumah Sadek dengan mencongkel pintu depan rumah. Dia diduga mengambil tangki semprot rumput, tiga HP berbagai merek, dan sebilah golok.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa duaHP berbagai merk dalam perkara yang sama atas nama AR. Selanjutnya P berdasarkan hasil pemeriksaan juga mencuri sepeda motor di depan Toko Mebel Eko, Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan yakni Honda Beat putih bersama AR.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Curi Motor di Empat Lokasi, Remaja Asal Gunung Labuhan Way Kanan ini Pasrah Diringkus Polisi
Sementara kejadian perkara pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa (5/7/2022) pukul 17.00 WIB setelah Susiyanti hendak pulang dari acara resepsi pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta tersebut. Sampai di lokasi parkir sepeda motornya miliknya tidak ada di tempat dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu HP merk Xiaomi warna hitam.
Selanjutnya hasil pemeriksaan, P pada Jumat (30/9/2022) pukul 05.30 WIB juga mencuri sepeda motor di teras rumah di Kampung Banjar Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Dia mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa Body BE 8380 WB milik Suradi.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia