"Saat ini, AI banyak digunakan dalam bisnis digital, mulai dari e-commerce hingga sektor keuangan. Namun, tanpa regulasi yang memadai, konsumen berisiko menghadapi kebocoran data, ketidakadilan algoritmik, serta kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan berbasis AI," ujar Dr. Suratno, salah satu penulis artikel saat diwawancarai pada Jumat (7/2).
Lebih lanjut, penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi baru yang lebih spesifik terhadap penggunaan AI dalam bisnis.
Regulasi tersebut mencakup keabsahan data AI sebagai alat bukti, pembentukan lembaga pengawas AI, serta mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen.
Dr. Suratno menambahkan bahwa publikasi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan di Indonesia.
"Kami ingin regulasi perlindungan konsumen tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat, tetapi juga tetap memberi ruang bagi inovasi AI berkembang secara etis dan bertanggung jawab," katanya.
Dengan semakin pesatnya perkembangan AI, hasil penelitian ini diharapkan menjadi referensi penting bagi dunia akademik, pemerintah, serta pelaku industri dalam merancang kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan teknologi.
"Pembaharuan regulasi ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan bahwa AI digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan konsumen," pungkasnya.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22666
168
17-Apr-2025
185
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia