Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usut Tuntas Pembunuhan Satwa Lindung di Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya Dorong Sinergi Masyarakat dan Media
Lampungpro.co, 24-Sep-2026

Febri 955

Share

Polda Papua Barat Daya Saat Jumpa Pers | Ist/Lampungpro.co

SORONG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat, resmi menaikkan status perkara perburuan satwa dilindungi dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan wisatawan asing asal Tiongkok berinisial WS sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan Manurung mengatakan, pengusutan perkara ini bermula dari laporan resmi pengelola kawasan konservasi perairan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup di perairan Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat.

"Kami tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat," kata Kombes Iwan Manurung.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut ditindaklanjuti secara cepat setelah menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan penyu sisik yang diduga dilakukan oleh wisatawan asing di kawasan konservasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi perburuan satwa lindung tersebut berlangsung dalam kurun waktu 8-11 September 2026, di terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

"Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WS, diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun," ujar Iwan.

Penyidik mengantongi serangkaian dokumentasi digital, yang merekam tindakan pembunuhan satwa tersebut di bawah air hingga dibawa ke darat. Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun.

Dokumentasi yang tengah didalami penyidik tersebut, diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati. Kekejian berlanjut, saat bangkai penyu tersebut diproses menjadi hidangan konsumsi di area penginapan.

Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, dimasak dan kemudian dikonsumsi.

Guna memperkuat pembuktian materiil, tim gabungan yang melibatkan penyelam lokal menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) darat dan bawah air, dengan menyisir radius 150x150 meter pada kedalaman 11 meter.

Dari dasar laut pada koordinat 00^{\circ}35'13.20'' LS dan 130^{\circ}16'58.87'' BT, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak. Sementara di area homestay, penyidik menyita tulang belulang dan sisik penyu, parang, pisau, alat selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, hingga panci masak dan lima pasang sumpit.

Polisi juga menyita gawai elektronik tersangka mulai dari kamera aksi, sejumlah telepon pintar, kartu memori rekaman visual, hingga paspor dan izin kerja luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Terkait upaya pengawasan kawasan konservasi yang luas tersebut, Kombes Iwan Manurung menegaskan, kepolisian tidak bisa bergerak sendirian tanpa dukungan publik.

Penyidik selanjutnya mematangkan berkas perkara tahap satu dengan menguji bukti digital di Labfor Papua Jayapura serta memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup Universitas Trisakti, dan ahli telematika Universitas Bina Nusantara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Gabah Dilarang Keluar, Tapi Mengapa Masih Bisa...

Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...

12020


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved