Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UU KPK Berlaku, Pimpinan KPK Dibuat Jadi Singa Ompong, Benarkah?
Lampungpro.co, 17-Oct-2019

Heflan Rekanza 502

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Dengan berlakunya UU KPK hasil revisi per hari ini, Kamis (17/10/2019), kelima Pimpinan KPK saat ini bukan lagi sebagai penyidik-penuntut umum. Lantas, siapa yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di KPK?. Selama 17 tahun terakhir seturut UU KPK lama, tanda tangan pimpinan KPK sakti terutama untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Siapapun yang menjadi pimpinan KPK secara otomatis berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum seturut dengan Pasal 21 ayat 4 UU KPK lama. Namun pada UU KPK baru, pasal tersebut dihapus. Bila demikian lantas berwenangkah pimpinan KPK menandatangani--katakanlah--surat perintah penyidikan (sprindik) yang notabene harus diteken penegak hukum?

Hal itu rupanya menjadi kerisauan Pimpinan KPK saat ini seperti diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo pada detik-detik pergantian hari pada Rabu, 16 Oktober kemarin. Agus mengaku bersama pimpinan KPK lainnya telah mengantisipasi hal itu. "Kalau (UU baru) itu langsung berlaku kan seperti yang pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut itu ada implikasinya ke dalam," kata Agus.

Agus mengaku pada hari ini mengundang Direktur Jenderal Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana berkaitan dengan UU KPK baru itu. Bilamana UU baru itu telah dinomori maka bagi Agus sudah terang berlaku, meski di sisi lain sebetulnya UU itu sudah otomatis berlaku dengan telah terlewatinya 30 hari pasca-pengesahan dalam paripurna di DPR dan tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.

Mengatasi persoalan itu, Agus mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom). Aturan internal KPK itu disebut Agus sebagai langkah antisipasi perbedaan antara UU KPK lama dengan yang baru. "Nah oleh karena itu kita di dalam Perkom itu kan menjelaskan in case nanti misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan, ada di dalam dalam Perkom itu," ucapnya.

Lantas siapa nanti yang meneken sprindik setelah UU KPK baru berlaku dan dalam masa peralihan ini?. "Nanti saat ekspos (perkara) tetap ada pimpinan tapi tanda tangan (sprindik) tetap deputi penindakan," kata Agus.

Seperti diketahui saat ini posisi Deputi Penindakan KPK secara definitif kosong sejak ditinggalkan Firli Bahuri per Juni 2019, yang belakangan terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Untuk mengisi kekosongan itu KPK kemudian menunjuk Direktur Penyidikan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai pelaksana tugasnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved