JAKARTA (Lampungpro.co): Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan, yang diselenggarakan KPCPEN, dan ditayangkan di FMB9ID_IKP. Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Ketua Bidang Fatwa MUI menyampaikan, umat muslim di bulan Ramadan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini, terangnya , Selasa (13/4/2021).
MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa. Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi COVID-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, tegasnya.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16101
EKBIS
8705
Bandar Lampung
6067
118
04-Apr-2025
321
03-Apr-2025
362
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia