Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Vaksinasi COVID-19 Saat Ramadan, MUI: Jadi Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi
Lampungpro.co, 14-Apr-2021

Admin 13716

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.


Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan, yang diselenggarakan KPCPEN, dan ditayangkan di FMB9ID_IKP. Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Ketua Bidang Fatwa MUI menyampaikan, umat muslim di bulan Ramadan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini, terangnya , Selasa (13/4/2021).


MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa. Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi COVID-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, tegasnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16101


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved