BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Seorang perempuan asal Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Wiwik Kusumawati (33), menghadapi persoalan saat hendak menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mempersiapkan persalinan anak keduanya.
Persoalan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah Wiwik mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan atas namanya tidak dapat digunakan.
Ia mengetahui adanya masalah tersebut ketika tengah mempersiapkan persalinan yang diperkirakan berlangsung pada 20–25 Agustus 2026.
Wiwik mengaku tidak pernah meminjamkan kartu maupun menggunakan kepesertaannya untuk orang lain. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, data kepesertaan atas namanya tercatat pernah digunakan untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.
Yang membuat persoalan semakin rumit, dalam sistem tersebut tercatat pasien dengan identitas Wiwik telah mendapatkan pelayanan di RSUDAM dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Akibat status tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Wiwik menjadi tidak aktif sehingga tidak dapat digunakan ketika ia membutuhkan pelayanan untuk persalinan.
Dilansir dari Radar Lampung, Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Menurut Imam, pihak rumah sakit telah melakukan verifikasi awal terhadap identitas pasien yang mendapatkan pelayanan menggunakan kepesertaan JKN atas nama yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan awal, kata Imam, menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta status kepesertaan BPJS yang digunakan saat pasien datang tercatat valid.
“Rumah Sakit Abdul Moeloek telah melakukan verifikasi awal terhadap Nyonya WK dengan NIK dan KK serta keaktifan BPJS kepesertaannya bahwa itu valid dan sah,” ujar Imam dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2026).
Berdasarkan data pelayanan yang dimiliki rumah sakit, pasien dengan identitas tersebut tercatat mendapatkan perawatan di RSUDAM pada 7 hingga 9 Oktober 2024. Pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 03.43 WIB.
Imam mengatakan, rangkaian pelayanan pasien tersebut juga tercatat dalam dokumen rumah sakit yang ditandatangani oleh suami pasien. Identitas suami tersebut, menurutnya, tercatat sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga.
“Benar data itu valid dan evidence ini bisa dipakai sebagai bukti investigasi lanjutan dari pihak BPJS,” katanya.
Terkait informasi dari keluarga Wiwik yang menyebut terdapat perbedaan data seperti tanggal lahir, kecamatan maupun desa dalam identitas pasien yang tercatat di rumah sakit, Imam mengatakan hal tersebut perlu ditelusuri melalui proses investigasi lebih lanjut.
Ia menegaskan, rumah sakit bekerja berdasarkan data yang tersedia dan hasil verifikasi pada saat pasien mendapatkan pelayanan.
Terlebih, pasien yang datang pada saat itu disebut berada dalam kondisi gawat darurat dan mengalami penurunan kesadaran. Dalam situasi tersebut, rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan medis dan tidak dapat begitu saja menolak pasien.
“Ketika dia datang dengan keadaan gawat darurat, Abdul Moeloek tidak bisa menolak. Karena sudah sesuai, verifikasinya sudah sesuai dan kondisinya sesuai. Itulah yang kita rawat dan kita lakukan pelayanan,” tegas Imam.
Menurutnya, rumah sakit juga meminta sejumlah dokumen pendukung dalam proses pelayanan, termasuk fotokopi KTP, KK, dan kartu kepesertaan.
“Tidak ada alasan Abdul Moeloek untuk menolak pasien ini karena waktu itu dia datang dengan penurunan kesadaran,” ujarnya.
Imam menjelaskan, sistem verifikasi kepesertaan JKN saat ini terus diperkuat untuk mencegah terjadinya penggunaan identitas oleh pihak lain.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah verifikasi biometrik, seperti pencocokan sidik jari dan pengenalan wajah.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat semakin mempersempit kemungkinan penggunaan identitas peserta oleh orang yang tidak berhak.
Namun, terkait kasus yang dialami Wiwik, pihak rumah sakit menyatakan masih diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana data kepesertaan tersebut dapat digunakan oleh pasien yang mendapatkan pelayanan pada 2024.
Imam juga menjelaskan bahwa terdapat mekanisme tertentu untuk memulihkan kembali status kepesertaan apabila dalam kasus penggunaan kartu oleh pihak lain terdapat pengakuan dari peserta atau keluarganya.
Dalam kondisi tersebut, peserta dapat menjalani proses pemulihan dengan menyelesaikan kewajiban tertentu terkait kerugian yang timbul dari pelayanan sebelumnya.
Menurut Imam, mekanisme pembayaran tersebut dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan, mengingat biaya pelayanan yang diberikan kepada pasien sebelumnya telah diklaim dan dibayarkan kepada rumah sakit.
“Kalau keluarga mengakui bahwasanya kartu itu memang dipinjamkan, maka dia bisa dipulihkan dengan satu ketentuan, membayar kerugian negara,” jelasnya.
Namun, mekanisme tersebut belum dapat diterapkan dalam kasus Wiwik karena yang bersangkutan membantah pernah menggunakan maupun meminjamkan kartu kepesertaannya kepada pihak lain.
“Kasus yang ini kan dia tidak mengakui, dia tidak bersedia membayar. Bagaimana bisa dipulihkan?” kata Imam.
Kasus tersebut kini masih menjadi perhatian karena menyangkut persoalan ketidaksesuaian data kepesertaan JKN sekaligus hak seorang warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan bagaimana identitas Wiwik dapat tercatat sebagai pasien yang pernah mendapatkan pelayanan di RSUDAM hingga kemudian berstatus meninggal dunia.
Klarifikasi dan investigasi lebih lanjut diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang sekaligus memastikan hak Wiwik sebagai peserta JKN tidak dirugikan akibat persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
20306
Kominfo Lampung
1060
Pendidikan
1092
Lampung Tengah
948
Bandar Lampung
1190
Bandar Lampung
1313
245
23-Aug-2026
346
23-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia