BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mewanti kepada warganya dan juga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, aktivitas judi online merupakan suatu hal yang dilarang dan sifatnya sangat merugikan para pemainnya.
"Namanya judi online itu salah, bahkan dalam agama juga sudah dilarang karena hukumnya haram dan sangat dilarang," kata Eva Dwiana, Jumat (5/7/2024).
Atas dasar itu, Eva Dwiana memberikan penegasan terhadap seluruh ASN Bandar Lampung, agar benar-benar tidak terlibat dalam kegiatan judi online.
"Jika ada ASN Bandar Lampung yang terlibat, dihimbau untuk cepat berhenti, karena kini pemerintah masif melakukan pemantauan terhadap pelaku judi online," ujar Eva Dwiana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19791
Bandar Lampung
10319
Gerbang Sumatera
5441
Lampung Barat
4818
Gerbang Sumatera
4159
805
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia