BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dibubarkan warga, resmi diadukan ke Polda Lampung, Rabu (22/2/2023). Kasus tersebut diadukan sejumlah elemen masyarakat, yang tergabung dalam Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL).
Aliansi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), mahasiswa budha (Gemabudhi), HMI, mahasiswa katolik (PMKRI), Damar, dan organisasi lainnya. Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya membuat aduan ke Polda Lampung, karena mereka melihat ini ada keberulangan yang terjadi dalam konteks pembubaran peribadatan di Lampung.
Lalu, bagaimanai kronologi perjalanan rumah yang dijadikan dan kemudian dijadikan sebagai gereja ini. Lampungpro.co merangkum sejumlah informasi dari berbagai pihak.
Berikut kronologi awal sebuah rumah yang kemudian dijadikan gereja.
1. Era 2012-2013
Awalnya mereka tergabung pada Gereja Pantekosta Sukamenanti (di belakang Pasar Koga), Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Jemaatnya membeli sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya dan mulai melaksanakan kegiatan kebaktian.
2. Era 2013-2014
Pada 2013 muncul protes warga Kampung Rajabasa. Sehingga pada 2014 jemaat mencoba untuk mencari dukungan sebagai syarat agar gereja sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Terkumpul 75 tanda tangan. Namun mendapat reaksi protes dari masyarakat sebab yg mengedarkan saat itu dibantu petugas RT lama dan menandatangani kertas kosong. Warga mengaku tidak tidak tahu kalau tujuannya untuk izin gereja. Sehingga syarat itu dimentahkan sendiri oleh masyatakat. Namun jemaat GKKD pimpinan pendeta Naek Siregar terus melaksanakan kebaktian.
3. Era 2016
Dilaksanakan dialog antara masyarakat dan pihak GKKD di Balai Kelurahan Rajabasa Jaya yang dihadiri oleh lurah, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat. Disepakati pendeta Naek Siregar berhenti terlebih dahulu dan disilahkan mengurus syarat. Namun beberapa waktu kemudian GKKD kembali melaksanakan aktivitas.
4. Era 2019
Digelar dialog kembali di Balai Kelurahan Rajabasa yang dihadiri pihak GKKD, tokoh masyarakat, unsur pimpinan kecamatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Keselamatan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas), dan perwakilan Polresta Bandar Lampung. Disepakati kembali kepada kesepakatan awal. Hendaknya mengurus syarat terlebih dahulu. Namun belum diurus. Beberapa bulan kemudian GKKD kembali melaksanakan aktivitas, sehingga kembali.mendapatkan reaksi dari masyarakat dan para tokoh setempat.
5. Era 2022-2023
Pada April 2022 dilaksanakan lagi dialog yang dihadiri GKKD, tokoh masyarakat, kepala keelurahan, unsur pimpinan kecamata, FKUB, Kesbang Linmas, KUA dan perwakilan Polresta Bandar Lampung. Disepakati kalau untuk gedung gereja masih berat persyaratannya, maka sesuai dengan PBM ada jalan keluar yakni izin rumah tinggal dijadikan sebagai tempat beribadah .
Pihak GKKD dipersilakan membangun komunikasi dengan aparat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat tanpa ada batas waktu. Namun belum juga diurus maksimal dalam tiga minggu terahir usaha itu belum maksimal dilakukan Tetapi pihak GKKD kembali melakukan aktivitas. Kemudian, Pada Minggu (19/2/2023) mendapatkan reaksi dari masyarakat.
Beberapa orang aparat kampung mendatangi gedung namun gerbangnya tidak kunjung dibuka. Sehingga mereka memanjat pagar dan minta menghentikan kegiatan takutnya ada teaksi besar dari masyarakat sebab masyarakat sudah saling kasih tahu.
Kegiatan inilah yang selanjutnya divideokan dan diviralkan seolah-olah melarang kegiatan ibadah. Pada pukul 16.30 WIB diambil kesimpulan agar kedua belah pihak kembali colling down dulu dan menjalin komunikasi secara baik terlebih dahulu sesuai ajaran agama dan berpatokan dengan PBM 2006. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23565
Bandar Lampung
5491
178
19-Apr-2025
220
19-Apr-2025
233
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia